TANGERANG SELATAN, Infotren.id – Pengamat Ekonomi dan Fiskal Universitas Airlangga (Unair), Bagas Pradana Wijaya, menyambut baik kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan yang akan menerapkan skema sewa kendaraan dinas pada tahun 2026. Menurutnya, peralihan dari kepemilikan aset menjadi pemanfaatan fungsi ini dinilai efektif memangkas potensi kebocoran anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) jangka panjang.

Bagas menekankan pentingnya melihat kebijakan ini melalui kacamata Total Cost of Ownership (TCO) atau total biaya kepemilikan aset secara komprehensif, bukan hanya terpaku pada angka makro dalam dokumen anggaran. Ia menjelaskan, jika Pemkot Tangsel memaksakan diri membeli ratusan unit kendaraan baru, biaya awal memang terlihat sebagai investasi. Namun, dalam jangka panjang, akan muncul beban finansial tak terduga yang siap membebani APBD. Beban tersebut meliputi depresiasi nilai aset yang agresif hingga membengkaknya biaya perawatan.

Secara teori akuntansi sektor publik, Bagas memaparkan, kendaraan operasional merupakan aset yang mengalami penyusutan nilai (depreciation cost) sangat tinggi, berkisar 15 hingga 20 persen di tahun-tahun awal pemakaian. Memasuki tahun keempat atau kelima, performa kendaraan dipastikan menurun drastis, yang berakibat pada lonjakan biaya perawatan (maintenance cost) dan penggantian suku cadang secara eksponensial.

"Dengan memilih skema sewa, Pemkot Tangsel sebenarnya melakukan strategi risk transfer atau pengalihan risiko finansial kepada pihak ketiga," ujar Bagas dalam keterangannya, Senin (13/7/2026). Ia menambahkan, urusan merosotnya nilai buku aset, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan, perpanjangan STNK, hingga premi asuransi All-Risk sepenuhnya menjadi beban komersial vendor pemenang tender.

Keunggulan utama skema sewa ini, lanjut Bagas, adalah adanya klausul zero downtime. Jaminan ini memastikan mobilitas birokrasi dan pelayanan publik di Tangsel tidak akan terganggu jika ada unit kendaraan yang rusak. "Jika ada mobil dinas yang masuk bengkel untuk servis berkala atau mengalami kendala teknis, vendor wajib menyediakan kendaraan pengganti (replacement car) yang setara pada hari yang sama. Ini efisiensi tak terlihat yang sangat mahal harganya bagi kinerja birokrasi," jelasnya.

Dari sisi akuntabilitas, Bagas mengingatkan bahwa pemanfaatan e-purchasing melalui e-catalogue Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), yang diatur dalam Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2021, menjadi kunci utama penutupan celah kongkalikong atau mark-up harga.

Meski demikian, Bagas berharap masyarakat, auditor internal, maupun Inspektorat Kota Tangsel tetap mengawal langkah yang diambil Wali Kota Benyamin Davnie. "SLA dalam kontrak kerja sama harus dikunci rapat dan diawasi secara berkala di lapangan. Dengan begitu, langkah Pemkot Tangsel ini sudah berada di jalur yang benar demi mewujudkan struktur APBD yang ramping, sehat, dan fokus pada belanja publik yang langsung menyentuh masyarakat," pungkasnya.