Infotren Sumut, Medan - Proses hukum alih lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN I Regional 1 (dulu PTPN II) kini bakal disidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Medan.

Penyidik Pidana Khusus Kejati Sumut yang telah menetapkan 4 tersangka dan menyita 263 miliar potensi kerugian negara telah melimpahkan para tersangka ke PN Tipikor Medan melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Deliserdang.

Kajati Sumut melalui Plt Kasi Penkum Indra Hasibuan SH MH kepada wartawan, Rabu (7/1/2026) mengaku, Kejati Sumut melalui Kejari Deliserdang telah melakukan pelimpahan berkas perkara ke PN Tipikor Medan pada 30 Desember 2025 lalu.
   
"Sudah dilaksanakan tahap 2 tanggal 30 Desember 2025, tersangka dan barang bukti dilimpahkan Kejaksaan Negeri Deli Serdang Bang, perkara segera dilimpahkan ke PN Tipikor Medan," kata Juru Bicara Kejati Sumut ini.

Dalam proses hukum dugaan korupsi penjualan aset HGU PTPN I Regional I untuk dibangun Perumahan Mewah Citraland di 3 lokasi yakni Perumahan Citra Land Helvetia, Tanjung Morawa dan Sampali yang masing-masing berada di Kabupaten Deliserdang ini, penyidik Pidana Khusus Kejati Sumut telah menetapkan tersangka dan menahan mantan Kakanwil BPN Sumut Askani, mantan Kepala Kantor Pertanahan Deliserdang Abdul Rahim Lubis, Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP) Imam Surbekti dan mantan Direktur PTPN II Irwan Perangin-angin.

Kejati Sumut juga telah menyita uang sebagai potensi kerugian negara senilai Rp. 263 miliar dari perusahaan itu. Saat ini, JPU akan berjibaku di PN Tipikor untuk menjadikan kasus hukum ini divonis hakim sesuai dakwaan dan tuntutan kelak di depan Majelis Hakim PN Tipikor Medan.

iklan sidebar-1

Indra Hasibuan mengaku, Penyidik Pidsus Kejati Sumut tak ada lagi memeriksa para pihak dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ini atas tak diserahkannya 20 persen ke negara atas pengalihan HGU PTPN I Regional I yang diubah menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) atasnama PT NDP yang selanjutnya dibangun perumahan mewah Citraland di 3 lokasi di Helvetia, Tanjung Morawa dan Sampali masing-masing di Kabupaten Deliserdang.

Dijelaskan Indra Hasibuan, akan menunggu fakta persidangan ke 4 tersangka di PN Tipikor Medan dalam proses hukum selanjutnya guna menentukan langkah hukum ke depan.

"Untuk saat ini tidak ada lagi pemeriksaan, terkait tersangka baru nanti kita lihat dari fakta persidangan Bang," pungkasnya.

APRESIASI PENYELAMATAN UANG NEGARA