INFOTREN.ID - Nasib tujuh anak buah kapal (ABK) warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di kapal MT Shi Xing menjadi sorotan setelah diketahui terdampar selama berbulan-bulan di perairan Myanmar.

Kapal tersebut tidak diizinkan bersandar akibat masalah perizinan. Salah satu ABK bahkan dilaporkan dalam kondisi sakit serius.

Kondisi ini menempatkan para ABK dalam situasi rawan: tanpa gaji, logistik terbatas, dan akses medis yang minim.

Pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) langsung bergerak cepat untuk menangani kasus ini.

KBRI Yangon Kirim Nota Diplomatik

iklan sidebar-1

Dilansir dari laman kemlu yang diakses pada Sabtu, 18/10/2025, Kementerian Luar Negeri RI memastikan perlindungan maksimal bagi para ABK.

Dalam pernyataan resminya, Kemlu menyebut telah mengirimkan nota diplomatik kepada otoritas Myanmar melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Yangon, agar kapal diizinkan melakukan "sign-off" dan proses repatriasi para ABK segera dilakukan.

“Upaya maksimal telah dilakukan, termasuk komunikasi intensif dengan otoritas Myanmar dan pihak perusahaan,” ujar juru bicara Kemlu.

Perusahaan Beri Komitmen, Negara Tetap Kawal