Infotren Sumut, Madina - Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mandailing Natal (Madina) berhasil menangkap pelaku pencurian dan penganiayaan yang terjadi di Desa Mompang Julu, Kecamatan Panyabungan Utara, Jumat (20/3/2025).

Pelaku pencurian dan penganiayaan itu adalah pria berinisial DY alias Cuklun, warga Desa Mompang Julu. Tersangka dilaporkan oleh korban bernama Ahmad Riyadi Nasution dan kawan kawan. Cuklun diamankan di dasar sumur yang ada di dalam  rumah kosong.

Para Korban membuat dua pengaduan bernomor LP/B/112/III/2025/SPKT/Polres Mandailing Natal/Polda Sumatra Utara dan LP/B/114/III/2025/SPKT/Polres Mandailing Natal/Polda Sumatra Utara.

Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh mengatakan, pelaku dahulu melakukan pencurian di rumah pelapor saat rumah tidak ada penghuni. Pelaku masuk lewat pintu belakang rumah.

"Tanggal 13 Maret 2025 pelaku masuk ke rumah korban melakukan pencurian. Pelaku mencuri 1 buah hand phone merek Vivo dan sebuah perhiasan terbuat dari perak model cincin dan kalung total seberat 5 Gram," kata kapolres dalam temu pers di aula Polres Madina, Selasa (25/3/2025).

iklan sidebar-1

"Kemudian pada tanggal 20 Maret, pelaku kembali mendatangi rumah korban untuk melakukan aksi pencurian. Naas, korban pas datang dan melihat pelaku sedang mencongkel jendela," tambahnya.

Dalam peristiwa kedua ini, korban langsung mendatangi pelaku dan terjadi baku hantam. Tangan kanan korban mengalami luka leban. 

"Atas hal itu korban langsung membuat pengaduan ke SPKT Polres Madina," ujarnya.

Arie Paloh menerangkan, setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik terhadap pelapor, Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan di sekitar rumah pelaku. Hasilnya, pelaku ditemukan bersembunyi di dalam sumur rumahnya pada Jumat 21 Maret sekitar pukul 18.00 WIB.