Infotren.id - Janji Kapolsek Pesanggrahan, AKP Seala Syah Alam, bahwa para pelaku kejahatan tidak akan bisa tidur nyenyak di wilayah hukumnya, bukan sekadar slogan.

Baru-baru ini, jajaran Polsek Pesanggrahan berhasil mengungkap jaringan pencurian sepeda motor (curanmor) yang telah lama meresahkan masyarakat. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 20 unit sepeda motor hasil curian berhasil diamankan sebagai barang bukti.

Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pesanggrahan yang telah membuntuti gerak-gerik para pelaku selama beberapa pekan. Setelah mengantongi cukup bukti, petugas bergerak cepat untuk melakukan penangkapan serta penyitaan barang bukti dari jaringan curanmor yang diduga terorganisir dengan rapi.

“Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Seperti yang saya katakan, penjahat tidak akan bisa tidur nyenyak di wilayah kami,” tegas AKP Seala Syah Alam dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (20/5/2025).

Dalam kesempatan itu, Kapolsek juga memastikan bahwa seluruh sepeda motor hasil curian yang berhasil diamankan akan dikembalikan kepada pemiliknya tanpa biaya sepeser pun.

iklan sidebar-1

“Kami pastikan motor curian yang berhasil kami amankan akan dikembalikan kepada para pemilik tanpa pungutan biaya. Gratis, tidak ada pungutan apa pun,” ujarnya.

Langkah tegas yang diambil Polsek Pesanggrahan ini pun mendapat apresiasi luas dari masyarakat. Sejumlah warga yang telah menerima kembali kendaraannya menyampaikan rasa terima kasih kepada jajaran kepolisian.

“Saya sangat berterima kasih kepada Bu Kapolsek Seala dan seluruh anggota Polsek Pesanggrahan. Motor saya hilang sudah dua bulan, dan hari ini bisa kembali tanpa biaya sedikit pun,” ujar Suryanto, salah satu warga.

Warga lainnya juga berharap agar upaya seperti ini terus ditingkatkan demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti nyata bahwa kehadiran polisi di tengah masyarakat mampu memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan.