INFOTREN.ID - Seragam hijau yang identik dengan kehormatan itu akhirnya runtuh di hadapan hukum. Kasus penganiayaan terhadap Prada Lucky menutup tahun dengan pesan keras: tak ada yang kebal hukum, bahkan di institusi militer.

Putusan yang Menjadi Penanda Akhir

Dilansir dari pemberitaan nasional (31/12), pengadilan militer menjatuhkan vonis tegas dalam perkara penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky. Sebanyak 17 prajurit TNI dinyatakan bersalah, dengan hukuman penjara antara 6 hingga 9 tahun, disertai pemecatan dari dinas militer bagi para terdakwa utama.

Putusan ini menandai akhir panjang proses hukum yang sejak awal menyita perhatian publik karena melibatkan banyak anggota aktif dan menyentuh isu sensitif: disiplin, solidaritas, dan batas kewenangan di lingkungan militer.

Rangkaian Pelanggaran Berat

iklan sidebar-1

Dalam pertimbangan majelis hakim, perbuatan para terdakwa dinilai sebagai pelanggaran berat terhadap hukum pidana dan kode etik militer. Tindakan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dianggap mencoreng nilai dasar keprajuritan: melindungi, bukan melukai.

Beberapa terdakwa dijatuhi hukuman lebih berat karena peran dominan dan keterlibatan aktif, sementara lainnya menerima vonis lebih ringan sesuai tingkat keterlibatan masing-masing.

Putusan Pemecatan: Kehilangan Status, Kehilangan Kehormatan

Selain hukuman penjara, pemecatan menjadi konsekuensi paling berat. Bagi prajurit, pemecatan berarti kehilangan identitas, karier, dan kehormatan yang dibangun sejak pendidikan militer.