INFOTREN.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan sikap tegasnya dalam memberantas praktik korupsi yang merusak keadilan di Indonesia.

Pada Kamis, 25 September 2025 lalu, KPK resmi menahan MED, Direktur PT WA, yang diduga terlibat dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Dilansir dari laman resmi KPK yang diakses pada Minggu, (28/9/2025), penahanan ini berlaku untuk 20 hari pertama, hingga 14 Oktober 2025, di Rutan Klas I Jakarta Timur.

Jejak Panjang Penyelidikan

Perjalanan kasus ini tidak berlangsung singkat. MED sempat tiga kali dipanggil sebagai tersangka, namun dua kali mangkir tanpa keterangan.

iklan sidebar-1

Akhirnya, KPK melakukan penangkapan paksa pada 24 September 2025 di Tangerang Selatan.

Langkah ini menandakan bahwa hukum tidak boleh lagi dipermainkan, meskipun menyangkut pihak yang memiliki posisi strategis di perusahaan.

Sebelumnya, KPK juga telah menjerat HH, Sekretaris MA periode 2020–2023, yang menjadi bagian dari konstruksi perkara ini.

HH divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah terbukti menerima suap terkait pengaturan perkara.