INFOTREN.ID - Keraton Kasunanan Surakarta kembali menjadi sorotan utama setelah munculnya dua kubu yang saling mengklaim sebagai penerus tahta. 

Putra bungsu mendiang Pakubuwono XIII, KGPAA Hamengkunegoro, telah mendeklarasikan dirinya sebagai Pakubuwono XIV menjelang upacara pemberangkatan jenazah pada Rabu (5/11/2025). 

Namun, Lembaga Dewan Adat (LDA) justru menobatkan KGPH Hangabehi sebagai Pakubuwono XIV pada Kamis (13/11/2025) di Sasana Handrawina.

LDA Jagokan Hangabehi: Putra Tertua adalah Prioritas

Ketua Lembaga Dewan Adat (LDA), GRAy Koes Murtiyah Wandansari, yang juga merupakan adik dari Pakubuwono XIII, dengan tegas menyatakan bahwa KGPH Hangabehi adalah sosok yang paling sah untuk menjadi penerus tahta. Alasannya, KGPH Hangabehi merupakan putra tertua dari Pakubuwono XIII.

iklan sidebar-1

"Kami berpegang pada yang namanya hak Gusti Allah yang memberikan. Gusti Behi yang sekarang Pakubuwono XIV kan tidak minta kepada Allah untuk dilahirkan lebih tua daripada Purbaya. Dan itu sudah ditekankan dijadikan acuan paugeran. Bahwa kalau tidak punya permaisuri ya sudah, anak laki-laki tertua," jelasnya, dilansir dari RadarSolo dan TribunSolo.com (13/11).

LDA juga menilai bahwa pengangkatan permaisuri GKR Pakubuwono XIII, ibu dari KGPAA Hamengkunegoro, tidak sah. 

Hal ini berimplikasi pada status putra mahkota yang juga dianggap tidak sah oleh LDA.

Kubu Hamengkunegoro Tak Gentar: Wasiat dan Saksi Jadi Pegangan