INFOTREN.ID - Kuasa hukum Sunan Kalijaga bersama Shanker secara resmi mendampingi seorang warga negara asing (WNA) bernama Megan dalam proses hukum atas dugaan penganiayaan berulang yang diduga dilakukan oleh kekasihnya, pria berinisial AM, yang disebut merupakan anak seorang pengusaha tambang batu bara.

Pendampingan hukum tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Senayan City, Jakarta Pusat, Sabtu (3/1/2026).

Dalam kesempatan tersebut, tim kuasa hukum memaparkan kronologi kejadian serta sejumlah bukti yang diklaim menguatkan laporan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialami korban.

Sunan Kalijaga mengungkapkan bahwa dugaan kekerasan terhadap Megan terjadi selama kurang lebih 10 bulan masa hubungan asmara. Puncak kejadian disebut terjadi pada 1 November di apartemen milik terlapor yang berada di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.

“Klien kami mengalami kekerasan fisik berupa tamparan, pembantingan, hingga luka memar di bagian wajah dan lengan. Selain itu, klien kami juga mengalami trauma psikologis dan saat ini masih menjalani terapi dengan psikolog,” ujar Sunan Kalijaga.

iklan sidebar-1

Kuasa hukum lainnya, Roby, menambahkan bahwa pihaknya telah menyiapkan sejumlah alat bukti berupa dokumentasi luka serta kronologi kejadian yang akan diserahkan kepada penyidik. Ia menegaskan bahwa dugaan penganiayaan tersebut bukan peristiwa tunggal, melainkan terjadi secara berulang.

Sementara itu, Shanker menegaskan bahwa pendampingan hukum ini bertujuan untuk memastikan perlindungan hukum dan keadilan bagi korban, khususnya perempuan dan WNA yang berada di Indonesia.

“Ini bukan soal status sosial atau latar belakang keluarga terlapor. Yang kami soroti adalah dugaan perlakuan brutal terhadap seorang perempuan. Kami meminta aparat penegak hukum memberikan perhatian serius terhadap kasus ini,” tegas Shanker.

Dalam konferensi pers tersebut juga diungkap bahwa pihak terlapor melalui kuasa hukumnya telah mengajukan permohonan Restorative Justice (RJ).