INFOTREN.ID - Menteri Keuangan Sri Mulyani tengah merancang kebijakan baru yang mewajibkan para penjual di platform e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, Lazada, hingga Bukalapak untuk membayar pajak atas transaksi penjualan mereka.

‎Mengacu pada laporan Reuters, kebijakan ini akan mengenakan pajak sebesar 0,5 persen dari total pendapatan penjualan, khusus bagi penjual yang memiliki omzet tahunan antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar.

‎Pajak tersebut nantinya akan dipotong langsung oleh pihak e-commerce, yang juga bertanggung jawab atas pelaporan dan penyetoran ke negara.

‎Langkah ini diambil pemerintah sebagai upaya untuk menciptakan keadilan fiskal antara pelaku usaha di dunia digital dan toko fisik konvensional.

‎Regulasi baru ini dijadwalkan akan resmi diterbitkan paling cepat bulan depan.

iklan sidebar-1

‎Sumber yang mengetahui isi rancangan kebijakan menyebutkan bahwa aturan tersebut tidak hanya mengatur pemotongan pajak, tetapi juga menetapkan sanksi denda bagi platform e-commerce yang tidak menjalankan kewajiban pemungutan dan pelaporan secara tepat waktu.

‎Informasi ini sejalan dengan materi presentasi yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada para pelaku e-commerce baru-baru ini.

‎Namun, rencana ini mendapat reaksi dari beberapa platform e-commerce yang menyuarakan keberatannya. Mereka menganggap kebijakan ini bisa menambah beban administratif dan berisiko mendorong pelapak untuk hengkang dari pasar digital.

‎Saat dimintai tanggapan, pihak Kementerian Keuangan memilih tidak memberikan komentar. Sementara itu, Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) juga belum secara terbuka menyatakan sikapnya terhadap rencana tersebut.