INFOTREN.ID - Menteri Keuangan Sri Mulyani tengah merancang kebijakan baru yang mewajibkan para penjual di platform e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, Lazada, hingga Bukalapak untuk membayar pajak atas transaksi penjualan mereka.
Mengacu pada laporan Reuters, kebijakan ini akan mengenakan pajak sebesar 0,5 persen dari total pendapatan penjualan, khusus bagi penjual yang memiliki omzet tahunan antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar.
Pajak tersebut nantinya akan dipotong langsung oleh pihak e-commerce, yang juga bertanggung jawab atas pelaporan dan penyetoran ke negara.
Langkah ini diambil pemerintah sebagai upaya untuk menciptakan keadilan fiskal antara pelaku usaha di dunia digital dan toko fisik konvensional.
Regulasi baru ini dijadwalkan akan resmi diterbitkan paling cepat bulan depan.
Sumber yang mengetahui isi rancangan kebijakan menyebutkan bahwa aturan tersebut tidak hanya mengatur pemotongan pajak, tetapi juga menetapkan sanksi denda bagi platform e-commerce yang tidak menjalankan kewajiban pemungutan dan pelaporan secara tepat waktu.
Informasi ini sejalan dengan materi presentasi yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada para pelaku e-commerce baru-baru ini.
Namun, rencana ini mendapat reaksi dari beberapa platform e-commerce yang menyuarakan keberatannya. Mereka menganggap kebijakan ini bisa menambah beban administratif dan berisiko mendorong pelapak untuk hengkang dari pasar digital.
Saat dimintai tanggapan, pihak Kementerian Keuangan memilih tidak memberikan komentar. Sementara itu, Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) juga belum secara terbuka menyatakan sikapnya terhadap rencana tersebut.


