INFOTREN.ID— Sebuah kasus hukum yang menjerat pejabat BPN Bali kini tidak lagi semata-mata berbicara tentang dugaan pelanggaran, tetapi membuka kotak Pandora yang lebih dalam: keabsahan dan keadilan proses hukum itu sendiri. Kuasa hukum I Made Daging, Gede Pasek Suardika, melancarkan serangan frontal terhadap otoritas penyidik Polda Bali, menuding adanya ketidakprofesionalan bahkan "campur tangan orang kuat" dalam penetapan tersangka kliennya.

Dalam keterangan pers tegas yang disampaikan Minggu (18/1/2026), Suardika—yang juga mantan Ketua Komisi III DPR RI—tidak sekadar membela klien. Ia membawa publik untuk mempertanyakan mekanisme yang selama ini dianggap taken for granted.

“Kami mencium bau-bau tidak profesional dalam proses penyelidikan dan penyidikan,” ujarnya. Pernyataan itu bukan datang dari pengacara biasa, melainkan dari sosok yang paham betul seluk-beluk legislasi dan praktik hukum dari dua sisi berbeda: parlemen dan jurnalisme.

Kejanggalan Prosedur: Dari Laporan ke Penyidikan Hanya dalam 48 Jam?

Tudingan utama tim kuasa hukum berpusat pada terbitnya Surat Perintah Penyelidikan (Sprint Lidik) dalam perkara tanah Pura Dalem Balangan, Jimbaran. Dokumen tersebut dinilai keluar dengan kecepatan yang tidak lazim. Laporan pidana baru dicatatkan pada 5 Januari 2026, namun hanya berselang dua hari, tepatnya 7 Januari 2026, penyidik telah menerbitkan Sprint Lidik.

iklan sidebar-1

Menurut Gede Pasek Suardika, percepatan ini patut dipertanyakan karena perkara tersebut belum memasuki tahap penyidikan, melainkan masih berada pada fase awal penyelidikan.

“Sangat cepat. Ini tidak biasa terjadi dan di luar kebiasaan yang normal dan wajar,” tandasnya.

Bagi para praktisi hukum, rentang waktu dua hari dari laporan ke penyidikan adalah sebuah anomali. Proses standar biasanya melibatkan tahap penyelidikan awal (pra-peradilan) yang lebih panjang untuk menguji cukup atau tidaknya alat bukti sebelum naik ke tingkat penyidikan. Kecepatan ekstrem ini, bagi Suardika, bukan sekadar efisiensi, melainkan indikasi penanganan perkara yang tidak berimbang dan sarat dengan muatan tertentu.

Narasi yang "Terlalu Rapi" dan Tawaran Bermuatan Transaksional