Infotren.id - Nama Keenan Nasution kembali menjadi sorotan publik usai menggugat penyanyi Vidi Aldiano terkait penggunaan lagu legendaris "Nuansa Bening" dalam sejumlah pertunjukan komersial. Bersama rekan sesama pencipta lagu, Rudi Pekerti, Keenan melayangkan gugatan senilai miliaran rupiah ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. 

Meski Vidi Aldiano dan manajemennya telah menunjukkan iktikad baik dengan membayar kompensasi sebesar Rp50 juta dan menaikkan tawaran hingga ratusan juta rupiah, Keenan Nasution dan kuasa hukumnya bersikukuh memperjuangkan hak atas kekayaan intelektual mereka.

Lahir dengan nama lengkap Radakrisnan Nasution pada 5 Juni 1952 di Jakarta, Keenan Nasution adalah musikus yang dikenal dengan sentuhan musikal yang progresif dan inovatif. Ia mengawali kariernya dengan membentuk grup musik "Sabda Nada" pada 1966 bersama saudara-saudaranya. Grup ini kemudian berevolusi menjadi "Gipsy", yang sempat berkelana ke Amerika Serikat pada 1972 untuk tampil di restoran Ramayana, Manhattan.

Setelah kembali ke Indonesia, Keenan bersama "Gipsy" menggandeng Guruh Soekarnoputra dan menghasilkan album legendaris "Guruh Gipsy" pada 1977—sebuah karya monumental yang memadukan musik rock progresif dengan nuansa etnik dan orkestra tradisional Indonesia. Konsep musikal album ini menjadi tonggak sejarah penting dalam perkembangan musik Indonesia modern.

Keenan juga sempat bergabung dengan "God Bless" dan membentuk band "Badai Band" bersama nama-nama besar seperti Chrisye, Fariz RM, Yockie Suryoprayogo, dan Guruh Soekarnoputra, meskipun band ini tak sempat merilis album secara resmi. Karyanya juga bisa dilacak di album-album solo musisi lain, seperti "Sabda Alam" milik Chrisye dan "Musik Saya Adalah Saya" milik Yockie.

iklan sidebar-1

Meski banyak yang mengira Keenan juga berada di balik grup "Gank Pegangsaan", grup tersebut sebenarnya didirikan oleh sang adik, Debby Nasution. Keenan hanya terlibat dalam album pertama grup tersebut dan menyumbangkan suara di lagu "Dirimu", yang sempat populer di radio dan televisi pada awal 1990-an.

Lagu "Nuansa Bening", yang kini menjadi pokok perkara hukum, adalah salah satu karya paling ikonik yang diciptakan oleh Keenan Nasution dan Rudi Pekerti. Lagu ini dipopulerkan kembali oleh Vidi Aldiano pada awal kariernya dan menjadi salah satu lagu andalan dalam berbagai konser dan penampilan off-air selama bertahun-tahun.

Namun, menurut kuasa hukum Keenan, Minola Sebayang, penggunaan lagu tersebut dilakukan tanpa izin resmi dalam konteks komersial sejak 2008. Meskipun Vidi telah memberikan kompensasi awal dan sempat menanggapi somasi yang dikirimkan, Keenan menilai nilai ganti rugi tersebut belum sepadan dengan kerugian yang dialaminya.

Sidang perdana yang seharusnya digelar pada Rabu, 28 Mei 2025, terpaksa ditunda karena pihak Vidi tidak hadir. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 11 Juni 2025. Kini publik masih menantikan keberlanjutan proses hukum antara Keenan Nasution dan Vidi Aldiano.***