INFOTREN.ID - Di persidangan perdata terhadap Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, penggugat Subhan Palal menuduh bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengubah data pendidikan Gibran dari ‘Pendidikan Terakhir’ menjadi ‘S1’ setelah gugatan didaftarkan.
Menurut Subhan, saat gugatan awal diajukan, status pendidikan Gibran di situs resmi KPU masih tercatat secara ambigu, bukan secara spesifik disebut S1. Tuduhan ini langsung memicu kontroversi dan protes keras di ruang sidang.
Apakah Ada Bukti Manipulasi?
Subhan menegaskan bahwa perubahan data terjadi setelah gugatan diajukan, bukan sebelumnya. Hal inilah yang ia sebut sebagai dugaan adanya 'sulap' data.
Menanggapi hal tersebut, Anggota KPU, Idham Holik akhirnya angkat suara. Ia berjanji pihaknya akan menyelidiki klaim dari Subhan Palal.
“Terkait perubahan isian atau input di bagian 'Pendidikan Terakhir' di tampilan profil cawapres di website info pemilu KPU, kini KPU sedang mendalaminya,” kata Idham.
SKANDAL K3 MENGGURITA: Pengacara Noel Beberkan Bukti Transfer Duit Haram ke 'Ibu Menteri'!
Namun, Idham membantah tuduhan adanya perubahan data riwayat pendidikan Gibran. Ia menegaskan bahwa riwayat pendidikan mantan Wali Kota Solo itu masih sama seperti saat Gibran mendaftar sebagai capres-cawapres pada Oktober 2023.
“Tidak ada pergantian atau perubahan daftar riwayat pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden Pilpres 2024 sejak tahapan pencalonan di akhir Oktober 2023 sampai hari ini,” ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI), Jeirry Sumampow, juga menilai dugaan perubahan data ini bukanlah hal sepele.


