INFOTREN.ID - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kini didesak untuk mengusut tuntas dugaan transaksi properti mewah di Bali yang menggunakan aset kripto sebagai alat pembayaran. Gerakan Rakyat Anti Pencucian Uang (GRAPU) menilai penggunaan kripto dalam jual beli aset bernilai besar ini sangat berisiko memfasilitasi praktik penghindaran pajak secara masif.
Permintaan tegas tersebut disampaikan dalam aksi massa yang digelar di depan kantor PPATK, Jakarta, pada Selasa (20/1/2026). Pihak GRAPU menyoroti bahwa transaksi yang tidak melalui sistem keuangan konvensional ini berpotensi melanggar rezim pencegahan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Koordinator Lapangan GRAPU, Adhe Ratnasari, secara spesifik menyebut adanya kecurigaan terhadap aktivitas keuangan di lingkungan proyek Magnum Resort Begawa. Ia menduga penggunaan aset digital dalam transaksi tersebut sengaja dilakukan untuk menyulitkan pelacakan aliran dana oleh otoritas berwenang.

“Penggunaan kripto dalam transaksi properti perlu ditelusuri karena berpotensi menyamarkan asal-usul dana dan menghindari kewajiban pelaporan pajak,” tegas Adhe Ratnasari saat dikonfirmasi, Rabu (21/1/2026). Pihaknya mengkhawatirkan sektor properti di Pulau Dewata kini menjadi surga bagi para oknum yang ingin mencuci dana haram mereka.
Lebih lanjut, GRAPU mengendus adanya keterlibatan dua warga negara asing asal Rusia berinisial IM dan SS dalam operasional bisnis properti tersebut. Kendati demikian, Adhe menekankan bahwa temuan ini masih merupakan dugaan awal yang membutuhkan pendalaman intelijen keuangan lebih lanjut dari tim analis PPATK.
“Kami tidak menyimpulkan adanya pelanggaran, kami hanya meminta PPATK menjalankan fungsi analisis terhadap transaksi mencurigakan sesuai kewenangannya,” tambah Adhe.
SKANDAL K3 MENGGURITA: Pengacara Noel Beberkan Bukti Transfer Duit Haram ke 'Ibu Menteri'!

GRAPU juga mendesak agar PPATK segera berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak serta pihak Imigrasi untuk memeriksa kepatuhan hukum para investor tersebut. Hal ini mencakup verifikasi terhadap izin tinggal serta kewajiban pembayaran pajak atas transaksi properti bernilai fantastis yang sedang berlangsung.
Hingga saat ini, pihak PPATK maupun manajemen Magnum Resort Begawa belum memberikan pernyataan resmi terkait gelombang protes dan dugaan transaksi kripto ini.


