INFOTREN.ID - Sebuah drama keluarga yang melibatkan mendiang Prada Lucky Chepril Saputra Namo kembali mencuat ke publik. Ayahanda Prada Lucky, Pelda Christian Namo, diciduk oleh Detasemen Polisi Militer (Denpom) IX/1 Kupang pada Rabu (7/1/2026). Penangkapan ini bukan tanpa alasan, melainkan buntut dari laporan sang istri, Sepriana Paulina Mirpey, terkait dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Penangkapan Dramatis di Pelabuhan
Pelda Christian Namo ditangkap setibanya di Pelabuhan Tenau, Kupang, setelah kembali dari tugas di Rote Ndao. Tim dari Denpom IX/1 Kupang langsung mengamankan yang bersangkutan. Penangkapan ini dikonfirmasi oleh kuasa hukum Pelda Christian Namo, Cosmas Jo Oko. Dilansir dari Kompas.com, Kamis (8/1/2026), Cosmas menjelaskan bahwa Pelda Christian sempat menolak dijemput, namun akhirnya mengalah demi menghindari keributan di pelabuhan.
Laporan KDRT dan Penghinaan di Medsos
Namun, apa sebenarnya yang membuat sang ayah Prada Lucky sampai berurusan dengan hukum? Usut punya usut, penangkapan ini bermula dari laporan sang istri, Sepriana Paulina Mirpey, yang merasa menjadi korban KDRT. Tak hanya itu, Sepriana juga melaporkan tindakan penghinaan yang dilakukan oleh Pelda Christian melalui media sosial.
"Dia memaki-maki dan menghina klien kami saat live di TikTok. Sehingga berdasarkan bukti-bukti yang ada kami laporkan dia di sini," ujar Yanthy Siubelan, salah satu pengacara Sepriana, saat ditemui di Denpom IX/1 Kupang, Kamis (8/1/2026), seperti dikutip dari Detik.com.
SKANDAL K3 MENGGURITA: Pengacara Noel Beberkan Bukti Transfer Duit Haram ke 'Ibu Menteri'!
Dugaan Perselingkuhan dan Pemblokiran Gaji
Tak hanya KDRT dan penghinaan, Pelda Christian juga diduga melakukan perselingkuhan hingga memiliki dua anak di Rote Ndao. Bahkan, Komandan Kodim (Dandim) 1627/Rote Ndao, Letkol Kav Kurnia Santiadi Wicaksono, turut melaporkan dugaan perselingkuhan tersebut.
Penderitaan Sepriana tak berhenti di situ. Ia juga mengungkapkan bahwa rekening gajinya diblokir oleh sang suami sejak 1 Januari 2026. "Jadi pada 1 Januari 2026 itu klien kami tidak bisa menarik uang karena rekeningnya sudah diblokir. Padahal itu merupakan hak dari seorang istri sah," terang Yanthy.



