INFOTREN.ID - Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan oknum jaksa kembali mencoreng wajah hukum di Indonesia.
Kali ini, tiga jaksa dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dan Kejaksaan Tinggi Banten harus berurusan dengan hukum setelah diduga terlibat dalam tindak pemerasan terkait penanganan perkara Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kejagung Tak Tinggal Diam
Kejaksaan Agung (Kejagung) bertindak cepat dengan memberhentikan sementara ketiga jaksa tersebut.
"(Jabatannya) sudah copot, lepas. Sudah diberhentikan sementara sampai nanti punya kekuatan hukum yang tetap," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Jakarta, Jumat (19/12), dilansir dari Antara.
Langkah tegas ini menunjukkan komitmen Kejagung dalam memberantas praktik korupsi di internal lembaga.
SKANDAL K3 MENGGURITA: Pengacara Noel Beberkan Bukti Transfer Duit Haram ke 'Ibu Menteri'!
Kronologi Terungkapnya Kasus
Kasus ini bermula dari kecurigaan tim intelijen Kejagung terhadap penanganan perkara ITE yang dilakukan oleh para jaksa tersebut.
Diduga, mereka tidak profesional dan terindikasi meminta sejumlah uang kepada pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.


