INFOTREN, ID – Tiga Pilar Kecamatan Ciputat Timur yang terdiri dari unsur pemerintah kecamatan, kepolisian, dan TNI mulai melakukan sosialisasi rencana penertiban bangunan liar di kawasan Situ Gintung, Kelurahan Cirendeu, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Langkah ini menjadi tahapan awal dalam upaya menata kembali kawasan konservasi agar tetap berfungsi sebagaimana mestinya, Senin (11/9/2025).

Camat Ciputat Timur, Rastra Yudhatama, menegaskan keberadaan bangunan semi permanen, termasuk warung remang-remang dan tempat usaha tanpa izin, telah melanggar aturan pemanfaatan lahan sekaligus merusak keindahan lingkungan di Situ Gintung.

“Kami tidak serta-merta melakukan penertiban tanpa sosialisasi. Melalui kegiatan ini, kami ingin memberikan pemahaman kepada para pemilik bangunan bahwa kawasan Situ Gintung merupakan area konservasi yang harus dijaga bersama,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Shodiq, menambahkan pihaknya siap mendukung langkah pemerintah kecamatan. Polisi juga akan memastikan situasi tetap aman dan kondusif selama proses penertiban berlangsung.

iklan sidebar-1

“Kami mengimbau warga agar mematuhi aturan. Jika ada yang keberatan, silakan disampaikan melalui mekanisme yang benar, bukan dengan cara melawan petugas,” tegasnya.

Tokoh pemuda Cirendeu, Amat, turut menyuarakan dukungannya terhadap rencana penataan kawasan. Ia menilai keberadaan bangunan liar berpotensi menimbulkan permasalahan sosial serta merugikan masyarakat luas.

“Situ Gintung harus dikembalikan pada fungsinya. Kita sepakat untuk ditertibkan sebagai daerah konservasi dan resapan air. Di sini tidak boleh ada penjualan minuman keras, dan untuk karaoke juga sudah disepakati tutup maksimal pukul 19.00 WIB,” katanya.

Namun, penertiban ini juga memunculkan keberatan dari sebagian pedagang. Alfian (36), salah seorang pedagang yang sudah berjualan sejak 2017, mengaku resah jika lapak semi permanennya harus dibongkar tanpa adanya solusi.