INFOTREN.ID - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menandatangani Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama tentang penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH), di kantor Kemenperin, Jakarta Selatan, Selasa, 11 November 2025.

Penandatanganan ini menjadi tonggak penting dalam upaya memperkuat sinergi lintas kementerian untuk mempercepat pelaksanaan sertifikasi halal sekaligus menjadikan halal sebagai nilai tambah dan daya saing industri nasional.

Turut hadir dalam acara tersebut, Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham, Deputi Bidang Kemitraan dan Standardisasi Halal Abd Syakur, Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal Mamat S. Burhanudin, dan Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan JPH E.A. Chuzaemi Abidin. 

Hadir pula Sekretaris Jenderal Eko S.A Cahyanto, Inspektur Jenderal M.Rum, Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional, Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri Emmy Suryandari, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri Doddy Rahadi, dan Kepala Pusat Industri Halal Kris Sasono Ngudi Wibowo.  

Menurut Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan, kerja sama ini merupakan bagian dari komitmen bersama untuk memperkuat ekosistem halal nasional. Juga, menjadikan produk halal Indonesia tidak hanya unggul di dalam negeri, tetapi juga mampu menembus pasar global, termasuk bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Selain sebagai perlindungan, halal juga merupakan sebuah standar yang mampu memacu daya saing industri. 

iklan sidebar-1

“Halal bukan sekadar perlindungan konsumen, tapi juga perlindungan dan pemacu daya saing bagi UMKM kita agar tumbuh dan berstandar global. Jadikan halal sebagai perlindungan industri bangsa,” terang Ahmad Haikal Hasan yang akrab disapa Babe Haikal dalam keterangan tertulisnya.

Untuk itu, sertifikasi halal merupakan instrumen penguatan sekaligus perlindungan produk dan industri nasional. Saat ini, lanjutnya, BPJPH telah mampu memproses sebanyak 10 ribu lebih pengajuan sertifikat halal per hari, yang diharapkan mampu menjadi pemicu industri domestik.

"Sertifikasi halal bukan sekadar urusan keagamaan, melainkan instrumen perlindungan industri dalam negeri agar produk lokal dapat bersaing dengan produk impor yang telah bersertifikat halal. Halal adalah proteksi bagi bangsa. Halal is symbol of health, clean, and quality." tegas Babe Haikal.

BPJPH dan Kementerian Perindustrian menandatangani Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama tentang penyelenggaraan Jaminan Produk Halal. foto: BPJPH