Infotren.id - Solo kembali bersiap menyambut peringatan Malam 1 Suro, momen sakral yang lekat dengan tradisi budaya dan spiritual masyarakat Jawa. Tahun ini, perayaan 1 Suro yang bertepatan dengan 1 Muharram 1447 H jatuh pada Jumat, 27 Juni 2025. Salah satu acara yang paling dinanti adalah Kirab Pusaka Dalem 1 Sura Dal 1959 di Pura Mangkunegaran, Solo.

Kirab Pusaka 1 Suro ini bukan sekadar arak-arakan biasa, melainkan prosesi spiritual untuk membersihkan pusaka dan diri, sekaligus memohon keselamatan bagi bangsa dan daerah. Ribuan masyarakat dan wisatawan setiap tahunnya turut menyaksikan momen ini, menjadikannya salah satu ikon budaya Jawa yang tetap lestari hingga kini.

Kirab Pusaka adalah prosesi mengarak benda-benda pusaka milik Pura Mangkunegaran mengelilingi area Pamedan Mangkunegaran. Prosesi ini dilakukan pada malam 1 Suro sebagai bentuk penghormatan dan penyucian pusaka, sekaligus sebagai wujud rasa syukur dan doa keselamatan untuk tahun baru Jawa dan Hijriah.

Dalam Kirab ini, berbagai pusaka keraton seperti tombak, keris, dan benda-benda bersejarah lainnya dibawa oleh para abdi dalem, disertai iring-iringan yang khidmat. Momen ini dipercaya masyarakat memiliki tuah dan berkah, sehingga banyak warga rela datang dari berbagai daerah untuk menyaksikan langsung.


Cara Pendaftaran Kirab 1 Suro di Pura Mangkunegaran
Bagi masyarakat umum yang ingin turut serta dalam Kirab Pusaka Dalem 1 Sura Dal 1959, pihak Pura Mangkunegaran membuka pendaftaran resmi. Berikut tata cara dan ketentuannya:
- Pendaftaran dilakukan secara online melalui tautan Google Form yang tersedia di akun resmi Instagram @mangkunegaran dan @info.mn
- Kuota peserta terbatas, sehingga disarankan segera mendaftar begitu link pendaftaran dibuka
- Pendaftaran ini tidak dipungut biaya,
- Peserta yang telah mendaftar wajib mengikuti seluruh ketentuan berpakaian dan tata tertib yang telah ditetapkan.

iklan sidebar-1


Syarat dan Larangan bagi Peserta Kirab
Agar prosesi Kirab berlangsung khidmat dan sesuai adat, panitia memberlakukan sejumlah syarat dan larangan ketat bagi para peserta maupun masyarakat yang hadir menyaksikan:

1. Syarat Peserta:
- Menggunakan pakaian hitam polos (kemeja lengan panjang atau atasan sopan lainnya).
- Menggunakan bawahan kain jarik polos (tidak diperkenankan memakai batik bermotif parang, lereng, atau kain bludru).
- Sepatu atau sandal disesuaikan, namun tetap sopan dan nyaman untuk berjalan kaki dalam prosesi.
- Bagi pria, diimbau menggunakan ikat kepala atau blangkon hitam polos.
- Mengikuti seluruh arahan panitia selama prosesi berlangsung.

2. Larangan Selama Kirab
- Dilarang menggunakan pakaian bercorak mencolok, batik motif parang, lereng, atau kain bludru.
- Dilarang membawa senjata tajam, petasan, atau benda berbahaya lainnya.
- Dilarang mengganggu ketertiban, bercanda berlebihan, atau membuat gaduh di sepanjang prosesi.
- Dilarang mengambil gambar atau video secara berlebihan hingga menghambat jalannya kirab.
- Dilarang merokok atau makan minum selama berada dalam barisan kirab.

Bagi masyarakat yang tidak sempat mendaftar atau kuota sudah habis, tidak perlu khawatir. Masyarakat tetap bisa hadir dan menyaksikan prosesi Kirab Pusaka di kawasan Pamedan Mangkunegaran. Warga yang hadir tetap diimbau mengenakan pakaian sopan dan sesuai anjuran adat, serta menjaga ketertiban selama acara berlangsung.