INFOTREN.ID - Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat sering disebut Keraton Solo sedang menghadapi pergolakan internal berkaitan dengan suksesi takhta.
Pasca wafatnya Paku Buwono XIII (PB XIII), dua putranya muncul sebagai pengklaim tahta dengan gelar yang sama, yakni PB XIV.
Menurut laporan DetikTravel (14/11), Mangkubumi dan Hamangkunegoro adalah anak sulung dan bungsu PB XIII dari tujuh anaknya.
Persoalan yang muncul tak hanya siapa yang lebih dulu lahir atau dari istri mana, tetapi bagaimana silsilah dan adat warisan itu dipahami serta diterapkan dalam konteks modern.
Dua Kandidat dalam Pusaran Warisan
Dua figur utama dalam konflik ini ialah: KGPH Mangkubumi (putra sulung PB XIII) sebagian pihak menilai ia memiliki hak otomatis sebagai pewaris tertua, sesuai paugeran (aturan adat) lama bahwa “putra laki-laki tertua adalah pewaris utama ketika seorang raja wafat.”
SKANDAL K3 MENGGURITA: Pengacara Noel Beberkan Bukti Transfer Duit Haram ke 'Ibu Menteri'!
KGPAA Hamangkunegoro (putra bungsu PB XIII, namun ditetapkan sebagai putra mahkota oleh PB XIII pada 2022), ia mengklaim legitimasi melalui penetapan putra mahkota, meskipun bukan anak tertua.
Dua posisi ini menggambarkan benturan antara dua interpretasi adat: garis kelahiran versus jabatan putra mahkota resmi.


