Infotren Sumut, Medan - Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Eks Kadis Kominfo) Sumatera Utara, Ilyas Sitorus terdakwa korupsi Rp 1,8 miliar, minta supaya dibebaskan dari dakwaan penuntut umum, pada Kamis.(31/7/25)

Itu disampaikan penasehat hukum (PH) terdakwa Law Firm Dipol & Partners, dalam agenda pembelaan (Pledoi) dalam sidang di ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan terbukanya untuk umum.

Sebelumnya, JPU menyatakan terdakwa terbukti menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat sebagai Kadis Pendidikan Kabupaten Batubara, sekaligus sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan software untuk sekolah-sekolah dasar dan menengah, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,8 miliar dan dituntut dua (2) tahun penjara pekan yang lalu.

Pengadaan tersebut, lanjut dia, terdiri dari 243 paket untuk Sekolah Dasar (SD) dan 42 paket untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP), yang dikerjakan oleh CV Rizky Anugrah Karya (RAK), dengan software berasal dari PT Literasia Edutekno Digital (LED).

“Hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” kata JPU Jimmi.

iklan sidebar-1

“Untuk itu kami meminta kepada yang mulia hakim, agar membebaskan terdakwa Ilyas Sitorus dari segala dakwaan penuntut umum", tegas PH terdakwa.

Karena menurut PH terdakwa, dakwaan penuntut umum dibuat secara serampangan, sumir dan subjektif.

Usai mendengarkan pembelaan terdakwa, hakim ketua Sulhanuddin menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda jawaban dari JPU.

Jaksa penuntut umum (JPU) Jimmi Pratama Lumbangaol, meyakini perbuatan terdakwa Ilyas melanggar Pasal 3 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.