Infotren Sumut, Binjai - Seorang santri bernama Muhammad Rafli (16) Tahun, warga Dusun VI, Sunggal, Deliserdang, dikeroyok oleh sekelompok orang seusai mengikuti persidangan yang menjadi saksi kasus persidangan pimpinan Pondok Pesantren Kulo Saketi, Kyai Muhammad Amar, di Pengadilan Negeri (PN) Binjai, Rabu (26/3/25) sore.
Menurut salah seorang warga yang menjadi saksi mata kejadian insiden itu di mulai dari halaman depan PN Binjai hingga ke luar jalan, sekitar pukul 15.00 WIB,
"Tak lama setelah Rafli menghadiri sidang Kyai Amar selaku santri dari Pondok Pesantren (Ponpes) Kolo Saketi Binjai, dengan tiba-tiba, sekelompok orang tersebut mengejar dan menyerangnya dengan sangat arogan dan brutal," ucap warga tersebut yang tak disebut namanya.
"Mereka mengejar anak saya, lalu memukulinya dengan gagang sapu hingga mengalami luka memar di pelipis mata sebelah kanan," ujar Suharsono selaku orangtua korban, menggambarkan kejadian mengerikan yang menimpa anaknya.
Kekerasan tersebut sempat terekam dalam beberapa video amatir yang beredar luas di media sosial. Dalam rekaman, para pelaku terdengar meneriakkan kalimat provokatif, termasuk "Ustadz cabul kau bela!", sebelum menyerang korban dari perkataan Textian Topan sendiri didampingi rekan-rekannya.
Polisi Gerak Cepat, Kasus Masih Diselidiki dan Insiden ini langsung mendapat perhatian aparat kepolisian. Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/169/III/2025/SPKT/Polres Binjai/Polda Sumut, kasus ini tengah dalam proses penyelidikan intensif.
SKANDAL K3 MENGGURITA: Pengacara Noel Beberkan Bukti Transfer Duit Haram ke 'Ibu Menteri'!
Hingga saat ini, Kasat Reskrim Polres Binjai IPTU Heriyanto, S. St. K., SIK, belum memberikan pernyataan resmi terkait identitas para pelaku maupun langkah hukum yang akan diambil.
Namun saat dikonfirmasi Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui pesan singkat WhatsApp mengatakan, "Ok TRIms impo nya, Tlg kalo ada impo2", katanya.
Awak media yang bertugas pun langsung bergegas mengawal permasalahan ini, mengingat korban masih di bawah umur, dan para pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta pasal pidana terkait pengeroyokan dan penganiayaan.


