Infotren.id - Sidang lanjutan kasus penembakan yang menewaskan Kasatreskrim Polres Solok Selatan, Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar, kembali digelar di Pengadilan Negeri Padang, Sumatera Barat, pada Kamis (3/7/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat saksi ahli dari bidang radiologi, digital forensik, balistik, dan DNA.
Terdakwa dalam kasus ini adalah Bripka Dadang, anggota Polres Solok Selatan, yang diduga kuat menjadi pelaku tunggal dalam insiden berdarah tersebut.
Temuan Radiologi: Udara di Batang Otak Diduga Sebabkan Kematian Seketika
Ahli radiologi dari RS Bhayangkara, dr. Tiara, mengungkapkan hasil CT Scan terhadap jenazah korban. Pemeriksaan menunjukkan adanya patah tulang di pelipis kiri dan kanan, serta retakan pada tulang leher.
“Tulang kepala yang retak memungkinkan udara masuk ke rongga otak. Dalam kasus ini, ditemukan udara di batang otak, yang bisa menyebabkan kematian instan” terang dr. Tiara dalam kesaksiannya.
Bukti CCTV Tidak Maksimal, Jam Rekaman Lebih Cepat Dua Jam
SKANDAL K3 MENGGURITA: Pengacara Noel Beberkan Bukti Transfer Duit Haram ke 'Ibu Menteri'!
Ahli digital forensik Puslabfor Mabes Polri, Hery Prianto, mengungkapkan bahwa dari 16 CCTV di lingkungan Mapolres, hanya 9 unit yang berfungsi baik. Ia juga menemukan bahwa waktu rekaman tidak sinkron, karena jam di CCTV lebih cepat dua jam dari waktu kejadian sebenarnya.
“Sebagian CCTV memiliki kualitas gambar buruk, dan saya tidak mendapat akses ke perangkat fisik. Saya hanya menganalisis salinan digital yang diberikan,” jelas Hery.
Ia juga turut memeriksa sejumlah ponsel milik korban dan terdakwa yang telah disita penyidik.


