INFOTREN.ID - Sidang banding administratif yang digelar Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) menjadi titik krusial bagi 21 pegawai ASN yang bermasalah.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif pun menguraikan benang merah hasil sidang dengan tegas.
“Hasil sidang hari ini memutuskan bahwa dari 21 ASN yang mengajukan banding atas hukuman disiplin memperoleh keputusan dengan rincian, yakni berupa 18 kasus diperkuat dan 2 (dua) ditunda. Sementara 1 (satu) keputusan lainnya diperberat berdasarkan hasil kajian sidang,” tegas Prof. Zudan Arif.
Keputusan ini lahir dari musyawarah peserta sidang, dengan analisis mendalam dan pertimbangan rekomendasi hasil pra-sidang, sehingga mencerminkan prosedur yang transparan dan adil.
Pelanggaran dan Jenis Hukuman
Kasus yang dibahas mencakup berbagai bentuk pelanggaran disiplin dan etika, mulai dari tidak masuk kerja hingga tindak pidana korupsi. Jenis hukuman yang menjadi fokus banding meliputi:
SKANDAL K3 MENGGURITA: Pengacara Noel Beberkan Bukti Transfer Duit Haram ke 'Ibu Menteri'!
- Pemberhentian dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS)
- Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH)
- Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PHPK DHTAPS) bagi PPPK
“Hasil sidang banding BPASN ini selanjutnya akan disampaikan kepada masing-masing pegawai yang mengajukan banding, PPK instansi, serta pejabat terkait,” jelas Prof. Zudan, menegaskan bahwa setiap keputusan dilandasi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


