INFOTREN.ID - Keluhan warga dan pengurus Vihara Siddharta Bintaro terkait operasional MRF (Material Recovery Facility) milik PT Jaya Real Property akhirnya sampai ke Komisi XII DPR RI. Aduan ini muncul setelah keluhan warga tidak mendapatkan tanggapan dari Pemkot Tangsel maupun aparat setempat. Kondisi membuat warga dan pengurus mengadu ke Komisi XII DPR RI.

Menanggapi aduan tersebut, Panja Lingkungan Hidup Komisi XII DPR RI langsung bertindak. Mereka mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk menyegel MRF Bintaro. Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya, menegaskan bahwa perlu adanya investigasi menyeluruh terhadap izin operasional fasilitas tersebut.

Anggota Komisi XII DPR RI, Zulfikar Hamonangan, secara terang-terangan mempertanyakan proses perizinan yang dikeluarkan oleh DLH Kota Tangsel. "Sudah jelas ini UPL UKL-nya abal-abal, kok bisa DLH mengeluarkan izin seperti ini," ujarnya. Ia mendesak agar DLH Tangsel dipanggil ke DPR untuk memberikan penjelasan.

Bambang Patijaya dan Zulfikar Hamonangan sepakat bahwa penyegelan MRF Bintaro harus dilakukan terlebih dahulu. "DLH Tangsel harus kita undang ke sini (DPR), segel dulu," kata Zulfikar. Langkah ini dianggap krusial untuk menghentikan dampak buruk yang ditimbulkan oleh operasional fasilitas tersebut.

Selain izin, DPR RI juga meminta agar kontrak antara PT Jaya Real Property dengan pihak pengelola sampah diselidiki. "Saya minta ya tentang masalah apa namanya kontrak antara developer pengelolaan data sampah ini dicek," tambah Zulfikar. Ia ingin memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan sampah berjalan sesuai aturan.

iklan sidebar-1

Operasional MRF Bintaro selama ini telah menimbulkan keresahan di kalangan warga. Bau busuk dan pencemaran lingkungan menjadi keluhan utama yang tak kunjung teratasi. Situasi ini mengganggu kenyamanan dan bahkan kekhusyukan umat yang beribadah di Vihara Siddharta yang berlokasi berdekatan.