INFOTREN.ID - Di tengah upaya meningkatkan kualitas pendidikan di Nusa Tenggara Timur (NTT), transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana menjadi isu krusial. 

Salah satu sumber pendanaan yang tak luput dari perhatian adalah Dana Iuran Pengembangan Pendidikan (IPP), yang sebelumnya dikenal sebagai dana komite sekolah. 

Dana ini diharapkan menjadi amunisi tambahan bagi sekolah untuk meningkatkan fasilitas dan kualitas pembelajaran.

Namun, pengelolaan dana IPP seringkali menjadi sorotan. Untuk memastikan dana ini digunakan secara efektif dan efisien, pemerintah Provinsi NTT melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan surat penegasan terkait pelaporan penggunaan dana IPP. 
Surat ini menjadi pengingat sekaligus alarm bagi seluruh kepala SMA, SLB, dan SMK di Bumi Flobamorata (julukan NTT).

Penegasan Pelaporan: Kewajiban yang Tak Boleh Diabaikan

iklan sidebar-1

Surat dengan nomor 400.3.8.6/5070/PK2 yang diterbitkan pada 30 Oktober 2025 ini secara tegas mewajibkan seluruh kepala sekolah untuk melaporkan penggunaan dana IPP secara berkala dan terstruktur.

Laporan ini harus mencakup berbagai aspek, mulai dari sumber penerimaan, rincian pengeluaran, saldo akhir, hingga kegiatan yang dibiayai.

Tak hanya itu, laporan juga harus disusun sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), yaitu efisien, efektif, transparan, dan akuntabel. 

Artinya, pengelolaan dana IPP harus dilakukan dengan perencanaan yang matang, penggunaan yang tepat sasaran, serta pertanggungjawaban yang jelas.