INFOTREN.ID - Penasaran dengan perubahan hukum di Indonesia? Siap-siap, karena hari ini adalah babak baru! KUHP dan KUHAP versi terbaru resmi berlaku, membawa angin segar sekaligus tantangan bagi dunia hukum dan masyarakat. Apa saja yang berubah? Mari kita bedah satu per satu!

Era Baru Hukum Pidana Dimulai

Tanggal 2 Januari 2026 menjadi hari bersejarah dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) versi terbaru. Setelah melalui proses panjang dan perdebatan sengit, akhirnya kedua undang-undang ini siap diterapkan.

Kilas Balik: Perjalanan Panjang KUHP dan KUHAP

KUHP terbaru disahkan oleh DPR pada 6 Desember 2022 dan diundangkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Januari 2023 sebagai UU Nomor 1 Tahun 2023. 

iklan sidebar-1

"Undang-Undang ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan," bunyi Pasal 624. Sementara itu, KUHAP dirampungkan dan disahkan pada 18 November 2025, kemudian diteken Presiden Prabowo Subianto pada 17 Desember 2025 sebagai UU Nomor 20 Tahun 2025.

Apa Saja yang Berubah?

KUHP Nasional merumuskan berbagai jenis tindak pidana secara sistematis, mulai dari tindak pidana umum hingga tindak pidana khusus. Dilansir dari Hukumonline (2/1), KUHP ini menjadi rujukan utama bagi aparat penegak hukum dan masyarakat dalam memahami batas perbuatan yang dilarang serta konsekuensi hukumnya. Beberapa jenis tindak pidana yang diatur meliputi:

  • Tindak Pidana terhadap Keamanan Negara
  • Tindak Pidana terhadap Martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden
  • Tindak Pidana terhadap Negara Sahabat
  • Tindak Pidana terhadap Penyelenggaraan Rapat Lembaga Legislatif dan Badan Pemerintah
  • Tindak Pidana terhadap Ketertiban Umum