INFOTREN.ID - Setelah melalui proses panjang dan pembahasan mendalam, Komisi XIII DPR RI akhirnya merampungkan revisi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.

Langkah ini menjadi angin segar bagi para saksi dan korban tindak pidana di seluruh Indonesia, yang selama ini seringkali merasa terancam dan tidak mendapatkan perlindungan yang memadai.

Pentingnya Revisi UU Ini

UU Perlindungan Saksi dan Korban yang lama dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat. 

Banyak celah hukum yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk mengintimidasi saksi dan korban, sehingga membuat mereka enggan untuk memberikan keterangan yang sebenarnya. 

iklan sidebar-1

Akibatnya sangat fatal, banyak kasus tindak pidana yang sulit diungkap dan diselesaikan.

Apa Saja yang Berubah dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban?

Revisi UU ini membawa sejumlah perubahan signifikan yang bertujuan untuk meningkatkan perlindungan terhadap saksi dan korban. Beberapa poin penting dalam revisi UU ini antara lain:

Perluasan Definisi Saksi dan Korban: Revisi ini memperluas definisi saksi dan korban, sehingga lebih banyak orang yang berhak mendapatkan perlindungan.