INFOTREN.ID - RUU Perampasan Aset hadir untuk selamatkan negara dari korupsi, tapi rawan dijadikan alat politik. Transparansi jadi kunci.
Perjalanan RUU Perampasan Aset di Indonesia ibarat labirin panjang yang penuh dengan tikungan politik tiada ujung.
“Dari dulu, saya kira, DPR itu tidak pernah ramah dengan RUU Perampasan Aset ini,” ungkap Lucius Karus, peneliti Formappi dikutip dari BBC News Indonesia (26/9/2025).
Sejak 2003, aturan ini sudah empat kali masuk prolegnas namun selalu mandek, bergeser antara tangan pemerintah dan DPR tanpa ada pembahasan serius.
Riwayat perampasan aset di Indonesia juga berakar dari kasus kakak Edy Tansil, Hendra Rahardja.
“Pemerintah lalu mengajukan permohonan ke pengadilan di Sydney dan Perth, memanfaatkan keberadaan Proceeds of Crime Act 2002 milik Australia,” ujar Yunus Husein, Kepala PPATK pertama.
SKANDAL K3 MENGGURITA: Pengacara Noel Beberkan Bukti Transfer Duit Haram ke 'Ibu Menteri'!
Meskipun Hendra buron dan meninggal, asetnya tetap bisa disita, membuka pelajaran bahwa perampasan aset bisa efektif meski tersangkanya tak dijatuhi pidana.
Tantangan Politik dan Risiko Penyalahgunaan
RUU Perampasan Aset tak bisa dilepaskan dari realitas politik Indonesia. Potensi aturan ini dijadikan “alat gebuk politik” menjadi kekhawatiran utama.


