INFOTREN.ID - Pemberian rumah pensiun kepada mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Colomadu, Karanganyar, terus menuai kontroversi. 

Proyek yang ditaksir mencapai Rp200 miliar ini dianggap sebagai bentuk keserakahan dan berpotensi melanggar aturan yang berlaku. 

Kritikan tajam datang dari berbagai pihak, termasuk tokoh politik Rizal Fadillah dan mantan Menpora Roy Suryo.

Rizal Fadillah: "Rekor Keserakahan Mantan Presiden"

Pemerhati Politik dan Kebangsaan, M Rizal Fadillah, melontarkan kritik pedas terhadap proyek rumah hadiah negara untuk Jokowi. 

iklan sidebar-1

Ia menilai proyek ini sarat dengan kejanggalan dan berpotensi membuka ruang korupsi besar-besaran dari uang rakyat.

"APBN dapat membiayai berapa saja asal luas tanah di DKI Jakarta 1500 M2 di luar setara dengan itu. Aturan dibuat oleh Sri Mulyani melalui Permenkeu No. 120/PMK-06/2022. Ruang korupsi terbuka setelah ada aturan ini," tegas Rizal.

Rizal juga menyoroti luas tanah yang mencapai 12.000 M2 di Colomadu. Dengan harga tanah saat ini, Rizal memperkirakan nilai tanah yang dibeli APBN untuk Jokowi mencapai Rp120 miliar.

Roy Suryo: Melanggar Aturan dan Jadi Ajang "Kongko-Kongko Termul"