Infotren.id - Penggerebekan rumah aktor Fachri Albar di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, oleh pihak kepolisian mengungkap fakta mengejutkan. Bukan hanya satu jenis narkotika, polisi menemukan tiga jenis zat haram berbeda beserta sejumlah alat pendukung penggunaan narkoba. Penemuan ini mengindikasikan bahwa kediaman sang aktor bak 'mini lab' narkoba.
"Kemudian setelah memastikan bahwa ada yang menggunakan narkotika dan psikotropika, kemudian tim berjalan menuju ke TKP dan melakukan penangkapan terhadap Saudara FA," ungkap Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Twedi Aditya dalam konferensi pers, Kamis (24/4/2025).
Kombes Twedi membeberkan barang bukti yang ditemukan saat penangkapan, termasuk dua paket sabu seberat 0,65 gram dan satu paket ganja seberat 1,11 gram. Tak hanya itu, polisi juga menemukan dua linting ganja seberat 0,94 gram bruto serta satu botol kaca berisi kokain seberat 3,96 gram bruto.
Selain narkotika jenis sabu, ganja, dan kokain, polisi juga menemukan sejumlah psikotropika di kediaman Fachri Albar. Sebanyak 27 butir pil Alprazolam turut diamankan sebagai barang bukti. Temuan ini memperkuat dugaan penyalahgunaan zat terlarang oleh aktor yang pernah tersandung kasus serupa ini.
Tak hanya narkotika dan psikotropika, polisi juga menyita beragam alat yang diduga digunakan Fachri Albar untuk mengonsumsi barang haram tersebut. Barang bukti tersebut meliputi empat buah cangklong kaca bekas pakai, dua potong plastik, satu buah bong plastik yang telah dimodifikasi dengan tutup botol, satu sendok besi kecil, dan empat korek api yang juga telah dimodifikasi. Jumlah dan jenis alat ini semakin menguatkan indikasi penggunaan narkoba secara rutin.
Untuk memastikan kondisi aktor tersebut, pihak kepolisian segera melakukan tes urine terhadap Fachri Albar. Hasil tes urine menunjukkan bahwa Fachri Albar positif mengonsumsi tiga jenis narkotika sekaligus, yakni, sabu, ganja, dan benzodiazepine.
"Kemudian juga terhadap saudara FA sudah dilakukan tes urine. Untuk metamfetamin positif, amfetamin positif, benzodiazepine positif," jelas Kombes Twedi.
Atas temuan barang bukti dan hasil tes urine yang positif, polisi resmi menetapkan Fachri Albar sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika. Aktor tersebut terancam hukuman yang tidak ringan sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Pasal yang akan diterapkan kepada tersangka pertama Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 111 ayat 1 ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun," tegas Kombes Twedi.


