Infotren - Peredaran rokok ilegal di Jawa Timur kian tak terkendali, memicu keresahan masyarakat dan pelaku industri sah. Sejumlah pihak mempertanyakan peran dan keberadaan Bea Cukai dalam menindak pelanggaran yang terus berulang ini.
Berdasarkan pantauan di berbagai wilayah seperti Madura, Probolinggo, dan Jember, rokok tanpa pita cukai beredar bebas di warung-warung kecil. Kondisi ini dinilai mengancam penerimaan negara dari sektor cukai serta mematikan industri rokok legal.
Maraknya rokok ilegal juga berdampak pada tenaga kerja di sektor tembakau yang mulai tergerus akibat persaingan tidak sehat. Banyak pabrik rokok resmi kesulitan bersaing karena harga rokok ilegal jauh lebih murah.
Bea Cukai semestinya memiliki mekanisme pengawasan dan penindakan yang tegas terhadap pelaku peredaran rokok ilegal. Namun, lemahnya pengawasan di lapangan justru membuka celah bagi sindikat untuk bergerak leluasa.
Masyarakat menduga adanya keterlibatan oknum dalam pembiaran praktik ilegal ini sehingga peredaran rokok tanpa cukai terus berulang. Mereka mendesak adanya investigasi mendalam dan langkah nyata dari aparat penegak hukum.
Pemerintah daerah juga diminta aktif berkolaborasi dengan Bea Cukai dalam mencegah peredaran rokok ilegal sejak di jalur distribusi. Edukasi kepada masyarakat mengenai dampak negatif rokok ilegal pun dinilai penting dilakukan secara berkelanjutan.
Jika dibiarkan, peredaran rokok ilegal bisa menjadi bom waktu bagi pendapatan negara dan kelangsungan industri nasional. Saatnya Bea Cukai unjuk taring dan membuktikan keberadaannya di tengah kegentingan ini.


