BisnisMarket— Polemik HGB dan SHM Pagar Laut di Kabupaten Tangerang kembali memanas.

Pengamat politik Rocky Gerung dengan tegas menyatakan ada praktik yang mencurigakan di balik penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan laut yang dikelola Agung Sedayu Group.

“Bagaimana mungkin ada laut diberi status HGB? Ini jelas ada permainan kekuasaan yang melibatkan pejabat tinggi dan pengusaha besar,” tegas Rocky pada Ra
Selasa (21/1/2025).

Ia menambahkan, “Kejadian ini adalah pelanggaran logika hukum dan etika lingkungan yang sudah di luar akal sehat.”

Kisruh Hukum di Balik Sertifikasi Laut
Kasus ini mencuat ketika TNI Angkatan Laut membongkar pagar yang menutup akses nelayan.

iklan sidebar-1

Namun, persoalan tidak selesai di situ. Meskipun ada aksi pembongkaran, status hukum lahan laut seluas 30 kilometer itu tetap mengambang. Netizen mempertanyakan bagaimana sertifikat itu bisa diterbitkan.

“Prosedur penerbitan HGB atas laut ini harus diungkap. Apakah prosesnya sesuai hukum, atau justru ada kongkalikong antara pejabat dan pengusaha?” kata Rocky.

Ia juga menyoroti dugaan bahwa HGB tersebut hanyalah langkah awal menuju proyek reklamasi besar-besaran.

“Ini bukan sekadar pagar, tetapi pembatas untuk memperluas kekuasaan korporasi atas wilayah yang seharusnya menjadi milik publik,” tambahnya.