BisnisMarket– Polemik pagar laut di Tangerang memasuki babak baru yang lebih mencengangkan.

Pengamat politik Rocky Gerung melontarkan kritik tajam terkait status kepemilikan laut di wilayah tersebut.

Ia menyebutkan bahwa selain dipagari, area laut itu ternyata telah memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama perusahaan Agung Sedayu Group.

Fakta ini, menurutnya, adalah bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip kepemilikan laut yang seharusnya menjadi milik publik.

“Bagaimana bisa laut yang jelas-jelas milik bersama mendapatkan HGB? Kalau begitu, izin bangunan itu harus diminta dulu ke ikan, kepiting, dan terumbu karang! Ini jelas pelanggaran prinsip natural dan hukum yang diatur oleh Mahkamah Konstitusi,” ujar Rocky pada Rabu( 22/1/2025).

iklan sidebar-1

Situasi ini bermula ketika Presiden Prabowo memerintahkan TNI AL untuk membongkar pagar bambu yang menghalangi akses nelayan ke laut lepas.

Aksi tersebut sempat disambut baik oleh masyarakat nelayan karena membuka kembali ruang mereka untuk melaut.

Namun, masalah belum selesai. Belakangan, ditemukan bukti bahwa kawasan laut tersebut telah dikapling dengan status HGB.

“Membongkar pagar hanyalah langkah awal. Masalah utamanya adalah siapa yang memasang pagar itu dan bagaimana kawasan laut bisa diterbitkan HGB-nya,” lanjut Rocky.