INFOTREN.ID - Siapa yang tak kenal Riza Chalid? Konglomerat misterius yang namanya kerap menghiasi berbagai pemberitaan kontroversial. Setelah lama menghilang bak ditelan bumi, kini namanya kembali mencuat. Tapi kali ini, dengan status yang jauh lebih mengejutkan: buronan internasional! Apa yang sebenarnya terjadi?
Riza Chalid Resmi Jadi Buronan Internasional
Divisi Hubungan Internasional Polri mengumumkan bahwa Mohammad Riza Chalid (MRC) resmi menyandang status buronan internasional setelah namanya masuk dalam red notice Interpol. Penetapan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kerja Sama periode 2018–2023.
“Kami dari Sekretariat NCB Interpol Indonesia menyampaikan bahwa Interpol red notice atas nama Muhammad Riza Chalid atau MRC telah terbit pada hari Jumat, 23 Januari 2026, atau sekitar satu minggu yang lalu,” ujar Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Untung Widyatmoko dalam konferensi pers, Minggu (1/2/2026) dilansir dari Kompas.com
Koordinasi Intensif Dilakukan
Setelah red notice diterbitkan, Sekretariat NCB Interpol Indonesia langsung bergerak cepat. Koordinasi intensif dilakukan, baik dengan mitra Interpol di luar negeri maupun dengan sejumlah kementerian dan lembaga terkait di dalam negeri. Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menangani kasus ini.
SKANDAL K3 MENGGURITA: Pengacara Noel Beberkan Bukti Transfer Duit Haram ke 'Ibu Menteri'!
Masuk DPO Sejak Agustus 2025
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memasukkan nama Mohammad Riza Chalid (MRC) ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 19 Agustus 2025 lalu. Langkah ini diambil setelah Riza Chalid tiga kali mangkir dari panggilan penyidik.
“Terhadap MRC penyidik telah menetapkan DPO per tanggal 19 Agustus 2025,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna pada 22 Agustus 2025 silam.


