INFOTREN.ID— Nama dr Richard Lee kembali muncul dalam pusaran perkara hukum setelah Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkannya sebagai tersangka. Polisi menyebut kasus ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen, namun langkah penahanan tidak ditempuh.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak, membenarkan penetapan tersebut. Menurutnya, laporan terhadap Richard Lee sudah naik ke tahap penyidikan sejak akhir 2025, menyusul laporan yang dibuat oleh komunitas bernama Dokter Dekektif pada Desember 2024 dengan nomor register resmi di Polda Metro Jaya.
Polisi menjelaskan bahwa Richard Lee sempat dipanggil untuk diperiksa pada 23 Desember 2025 dalam kapasitas sebagai tersangka. Pada saat itu ia mengajukan permohonan penjadwalan ulang dan menyatakan akan hadir pada 7 Januari 2026.
“Kalau yang kami dapat dari penyidik, yang bersangkutan meminta reschedule ke tanggal 7 Januari. Panggilan kedua akan disampaikan sesuai tanggal itu,” ujar Reonald kepada wartawan, Selasa.
Pemeriksaan perdana terhadap Richard Lee dijadwalkan berlangsung Rabu (7/1/2026). Aparat masih menunggu konfirmasi kehadiran. Bila tidak ada pemberitahuan resmi, penyidik akan melayangkan panggilan lanjutan setelah tanggal tersebut.
Di lingkungan hukum kesehatan, mekanisme seperti ini bukan hal luar biasa. Sejumlah perkara yang menyentuh wilayah edukasi medis, promosi produk, dan perlindungan konsumen kerap membutuhkan verifikasi panjang. Polisi harus menilai apakah informasi yang disampaikan seorang influencer medis berpotensi menyesatkan publik atau melanggar standar profesi.
SKANDAL K3 MENGGURITA: Pengacara Noel Beberkan Bukti Transfer Duit Haram ke 'Ibu Menteri'!
Richard Lee sendiri selama ini dikenal sebagai dokter yang aktif di ruang digital, mempromosikan produk kecantikan dan memberi ulasan kritis terhadap berbagai merek. Aktivitasnya membuat ia memiliki basis pengikut besar, tetapi juga membuka ruang gesekan dengan kelompok lain yang merasa dirugikan oleh konten kontennya.
Infotren.id telah berupaya menghubungi Richard Lee untuk meminta tanggapan terkait status tersangkanya. Hingga artikel ini disiapkan, pihak Richard Lee belum memberikan keterangan resmi. Sikap bungkam ini justru menambah tanda tanya publik tentang arah perkara yang sedang berjalan.
Sementara itu, polisi menyatakan fokus utama mereka adalah mengurai fakta, bukan menghukum sebelum waktunya. Dalam sistem hukum yang berlaku, status tersangka belum berarti vonis, dan hak pembelaan tetap melekat.


