INFOTREN.ID - Debat mengenai status rehabilitasi bagi pengguna narkoba sering kali muncul di masyarakat: apakah rehabilitasi adalah bentuk hukuman penjara yang diperhalus atau justru jalan pemulihan yang berorientasi kesehatan? Secara hukum dan medis, terdapat konsensus bahwa rehabilitasi, terutama di Indonesia, harus dipandang sebagai tindakan medis dan sosial, bukan hukuman.
Di Indonesia, penempatan pengguna narkoba ke fasilitas rehabilitasi didasarkan pada perubahan paradigma yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hukuman (Pidana) : Dikenakan bagi pengedar, produsen, dan bandar. Fokus pada penegakan hukum dan efek jera.
Rehabilitasi (Medis & Sosial) : Wajib bagi pecandu dan korban penyalahgunaan (sebagaimana diatur dalam Pasal 54 UU Narkotika). Ini bukan hukuman, melainkan wajib lapor dan pengobatan.
Pengguna yang terbukti sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan berhak menjalani rehabilitasi, baik secara sukarela (wajib lapor) maupun melalui keputusan hukum (melalui proses Asesmen Terpadu oleh tim medis, hukum, dan psikolog). Proses hukum menempatkan pengguna sebagai orang sakit yang membutuhkan pertolongan, bukan sebagai kriminal yang harus dipenjara, asalkan mereka tidak terlibat dalam peredaran narkoba.
Rehabilitasi sebagai Intervensi Medis dan Sosial
Rehabilitasi memiliki tujuan yang jauh berbeda dari penjara. Ini adalah proses multi-disiplin yang berfokus pada pemulihan fisik, mental, dan sosial.
- Pengobatan Medis meliputi proses detoksifikasi untuk menghilangkan zat sisa narkoba dalam tubuh dan penanganan gejala putus zat (withdrawal).
- Intervensi Psikologis melalui konseling dan terapi (seperti Cognitive Behavioral Therapy - CBT) untuk mengatasi akar penyebab kecanduan, mengubah pola pikir, dan mencegah kekambuhan (relapse).
- Pemulihan Sosial mengembalikan fungsi sosial, membangun keterampilan kerja, dan reintegrasi kembali ke masyarakat sebagai individu yang produktif.
Meskipun lingkungan rehabilitasi (terutama yang rawat inap) mungkin membatasi kebebasan, pembatasan ini bersifat terapeutik, bertujuan melindungi pengguna dari pemicu eksternal dan memfokuskan mereka pada proses pemulihan. Pembatasan ini tidak sama dengan perampasan kebebasan yang menjadi esensi hukuman pidana.


