INFOTREN.ID - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) berencana melakukan langkah besar dalam reformasi sistem keuangan negara, khususnya terkait pembayaran dana pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN), yang meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri. 

Wacana ini adalah upaya untuk menciptakan proses bisnis yang lebih efektif, efisien, dan transparan dalam penyaluran hak para pensiunan.

Selama ini, pembayaran dana pensiun PNS dilakukan melalui PT Taspen (Persero), sementara untuk TNI dan Polri melalui PT Asabri (Persero). Dalam skema lama, proses penyaluran melibatkan beberapa tahapan yang cukup panjang. Taspen/Asabri memverifikasi jumlah penerima pensiun setiap bulan. Data diserahkan ke DJPb Kemenkeu untuk pengecekan administratif.

DJPb menyalurkan dana kepada Taspen/Asabri. Taspen/Asabri melakukan overbooking ke mitra pembayaran (seperti bank atau kantor pos) sebelum dana akhirnya diterima pensiunan.

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti, menjelaskan bahwa Kemenkeu berencana mengambil alih fungsi pembayaran tersebut. Langkah ini didasari adanya banyak kesamaan fungsi yang dilakukan DJPb dengan Taspen/Asabri dalam proses tersebut.

iklan sidebar-1

Dengan skema yang baru, Kemenkeu ingin memangkas rantai birokrasi dan menyederhanakan proses. Nantinya, proses akan menjadi lebih ringkas. DJPb akan langsung melakukan verifikasi dan validasi data penerima pensiun, tidak lagi menunggu laporan dari Taspen atau Asabri.

Setelah verifikasi, DJPb akan menyalurkan pembayaran langsung melalui mitra pembayaran (bank, pos, dan lainnya) kepada penerima pensiun, tanpa melibatkan Taspen/Asabri sebagai perantara dalam penyaluran dana.

Perubahan ini diharapkan dapat mempercepat pendistribusian dana pensiun sehingga hak para pensiunan dapat diterima lebih cepat dan efisien. Selain itu, sistem baru ini juga bertujuan untuk meningkatkan transparansi karena seluruh transaksi akan tercatat secara langsung dalam sistem keuangan negara.

Penting untuk dicatat bahwa perubahan skema penyaluran ini tidak mengubah besaran nominal gaji pokok dan tunjangan yang diterima oleh pensiunan. Besaran gaji pensiunan tetap mengacu pada peraturan pemerintah yang berlaku, seperti Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang gaji pensiunan PNS.