INFOTREN.ID – Harapan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, untuk melepaskan diri dari status tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pupus. 

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), I Ketut Darpawan, menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Nadiem dalam sidang putusan yang digelar pada Senin, 13 Oktober 2025.

Penolakan ini secara hukum menegaskan bahwa penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap Nadiem Makarim dalam kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp1,98 triliun tersebut adalah sah.

Dalam pertimbangan putusannya, Hakim I Ketut Darpawan menyatakan bahwa penyidikan dan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Termohon) sudah sesuai dengan prosedur hukum acara pidana.

Hakim berpendapat bahwa Kejagung telah memiliki minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai dasar yang cukup untuk menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka.

iklan sidebar-1

Alat-alat bukti tersebut meliputi keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk, dan dokumen elektronik.

"Menimbang bahwa dengan seluruh uraian pertimbangan di atas, Hakim berpendapat bahwa penyidikan yang dilakukan oleh termohon (Kejagung)untuk mengumpulkan bukti-bukti agar menjadi terang tindak pidana dan memperoleh guna menemukan tersangka sudah dilaksanakan berdasarkan prosedur menurut hukum acara pidana... Maka tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka sah menurut hukum," kata Hakim Darpawan saat membacakan putusan.

Atas dasar itu, permohonan praperadilan yang diajukan Nadiem dinyatakan tidak beralasan hukum dan patut untuk ditolak.

Penolakan permohonan praperadilan ini disambut dengan kekecewaan oleh pihak Nadiem Makarim dan keluarganya yang turut hadir di persidangan.