INFOTREN.ID - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) baru saja mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi undang-undang. 

Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengklaim bahwa KUHAP baru ini adalah bentuk pembaruan sistem hukum yang mengikuti perkembangan zaman. 

Namun, di balik klaim tersebut, muncul kekhawatiran bahwa KUHAP baru ini justru dapat menjadi celah bagi para koruptor untuk lolos dari jerat hukum.

Pembahasan Kilat, Partisipasi Minim?

Puan Maharani menyatakan bahwa RUU KUHAP telah dibahas sejak tahun 2023 dan melibatkan banyak pihak. 

iklan sidebar-1

"Sudah dari kurang lebih menerima 130 masukan, kemudian sudah muter-muter di beberapa banyak wilayah Indonesia, Yogya, Sumatera, Sulawesi, dan lain-lain sebagainya," ujarnya di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (18/11/2025), dilansir dari Antara News.

Namun, benarkah pembahasan RUU ini sudah transparan dan partisipatif? Beberapa kalangan menilai bahwa proses pembahasan RUU KUHAP terkesan terburu-buru dan kurang melibatkan partisipasi publik yang bermakna. 

Padahal, KUHAP adalah undang-undang yang sangat penting karena mengatur proses hukum pidana di Indonesia.

KUHAP Baru: Apa yang Berubah?