Infotren Sumut, Deliserdang - Sengketa lahan antara 49 warga Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, dengan PT Perkebunan Nusantara I Regional 1 (d/h PTPN II), kini memasuki fase paling menentukan.
Namun, ketegangan justru memuncak setelah putusan yang ditunggu-tunggu tak kunjung dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, bahkan setelah lebih dari tiga minggu sejak sidang kesimpulan digelar.
Salah satu penggugat, Bernard S., menyuarakan kekecewaannya. Ia mempertanyakan dasar klaim PTPN atas lahan seluas 14 hektare tersebut yang sejak awal tidak pernah dapat dibuktikan secara faktual di persidangan.
“Bagaimana mungkin lahan itu diklaim sebagai milik PTPN, sementara berulang kali kami minta ditunjukkan titik koordinatnya, tapi tak pernah bisa ditunjukkan. Selalu hanya disebut - sebut secara verbal oleh pihak BPN sebagai HGU, namun tidak pernah bisa ditunjukkan. Kalau jelas itu kordinatnya HGU PTPN, kenapa sidang sebelumnya tidak memenangkan PTPN ? atau kenapa gugatan kami tidak dikabulkan," ujar Bernard.
Bernard menyebut sejumlah fakta yang memperkuat posisi warga sebagai pihak yang sah atas lahan tersebut. Di antaranya:
1.Tidak adanya patok batas HGU sebagaimana lazimnya lahan dengan status Hak Guna Usaha.
SKANDAL K3 MENGGURITA: Pengacara Noel Beberkan Bukti Transfer Duit Haram ke 'Ibu Menteri'!
2.Tidak ada peta bidang yang secara spesifik menyatakan bahwa objek perkara termasuk dalam HGU No. 90.
3.Pendirian rumah warga sejak 2002, aktivitas penimbunan dan pembangunan jalan yang berlangsung lebih dari enam tahun, serta iklan penjualan lahan yang dilakukan secara terbuka sejak awal 2000-an tanpa adanya protes dari pihak PTPN.
4.Adanya pagar beton mengelilingi kantor distrik yang berbatasan langsung dengan lahan objek perkara menunjukkan bahwa lokasi lahan memang bukan HGU, seharusnya tidak perlu dipagari beton


