INFOTREN, ID - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Banten menyatakan sikap tegas mendukung percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
PSI menilai aturan tersebut akan menjadi terobosan penting dalam upaya memberantas praktik korupsi yang masih marak terjadi, Minggu (14/9/2025).
Ketua DPW PSI Banten, Muhammad Hafiz Ardianto, mengungkapkan bahwa hukuman penjara yang selama ini dijatuhkan kepada pelaku korupsi belum memberikan efek jera yang nyata.
“Koruptor tidak cukup hanya dipenjara. Dengan adanya undang-undang perampasan aset, maka hasil kejahatan yang mereka nikmati bisa diambil kembali untuk negara,” ujar Hafiz.
Senada dengan itu, Ketua Fraksi PSI DPRD Kota Tangerang Selatan, Alex Prabu, menegaskan bahwa PSI telah merumuskan tiga rekomendasi terkait RUU ini.
Pertama, mendesak pemerintah bersama DPR agar segera mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset.
SKANDAL K3 MENGGURITA: Pengacara Noel Beberkan Bukti Transfer Duit Haram ke 'Ibu Menteri'!
Kedua, meminta para legislator di tingkat pusat maupun daerah untuk membuka ruang dialog dengan masyarakat sehingga substansi RUU dapat mencerminkan aspirasi rakyat.
Ketiga, selain fokus pada penindakan, RUU ini juga harus memberi perhatian serius pada aspek pencegahan tindak pidana korupsi.
Bagi PSI Banten, kehadiran RUU Perampasan Aset diharapkan mampu memperkuat sistem hukum nasional sekaligus memastikan korupsi tidak lagi menjadi kejahatan yang menguntungkan bagi pelakunya.


