INFOTREN.ID - Polemik serius tengah mengguncang dunia pendidikan tinggi nasional. Prof Kerta Jayadi (KJ), Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) periode 2024–2028, akhirnya buka suara usai dijatuhi sanksi administratif oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia yang dinilainya tidak adil.
Pembebasan sementara Prof Kerta Jayadi dari jabatan Rektor UNM tertuang dalam Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 284/M/KEP/2025 tertanggal 3 November 2025. Pada hari yang sama, ia juga dibebastugaskan sementara dari statusnya sebagai dosen UNM melalui Keputusan Nomor 285/M/KEP/2025.
Kontroversi kian memuncak ketika pada 19 Desember 2025 terbit Keputusan Nomor 44812/M/R/KPT.KP/2025 yang menjatuhkan sanksi administratif berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun. Serangkaian keputusan tersebut memicu reaksi keras dan perhatian luas dari sivitas akademika serta publik nasional.
Menanggapi hal itu, Prof Kerta Jayadi secara resmi mengajukan surat keberatan kepada Menteri dan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada 23 Desember 2025. Dalam surat tersebut, ia menegaskan pengabdiannya selama 36 tahun di dunia pendidikan tinggi, dengan rekam jejak kinerja, prestasi, serta hubungan kerja yang baik di lingkungan Universitas Negeri Makassar.
KJ juga menekankan bahwa sepanjang kariernya, ia tidak pernah tersangkut persoalan hukum maupun pelanggaran etik, termasuk saat menjabat sebagai Wakil Rektor pada tahun 2022. Menurutnya, seluruh kebijakan dan langkah yang diambil selama memimpin UNM semata-mata untuk kepentingan institusi dan negara.
Kasus ini bermula dari laporan seorang dosen UNM berinisial Q ke Inspektorat Jenderal pada 21 Agustus 2025. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelecehan seksual verbal berupa pesan WhatsApp yang disebut terjadi sejak 2022.
SKANDAL K3 MENGGURITA: Pengacara Noel Beberkan Bukti Transfer Duit Haram ke 'Ibu Menteri'!
Namun dalam surat keberatannya, Prof Kerta Jayadi menyatakan bahwa sejak Juli 2023 hingga Januari 2024 tidak pernah terjadi komunikasi dengan pelapor. Ia juga menyoroti proses pemeriksaan yang dinilai tidak memberikan ruang pembelaan yang seimbang, tidak disertai verifikasi forensik elektronik, serta tidak didukung laporan pidana di Kepolisian Republik Indonesia.
Lebih jauh, KJ menilai sanksi yang dijatuhkan tidak proporsional dan telah menimbulkan kerugian moral serta rasa malu yang mendalam bagi dirinya dan keluarga. Ia juga mengungkap adanya dugaan cacat prosedur administratif dalam penerbitan keputusan-keputusan tersebut.
Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, keberatan administratif yang diajukan wajib diputuskan paling lambat dalam waktu 21 hari kerja. Prof Kerta Jayadi secara tegas meminta Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menggunakan kewenangannya mencabut atau membatalkan Keputusan Nomor 284, 285, dan 44812.


