Infotren.id - Kasus pembakaran rumah kembali terjadi di Jakarta. Seorang pria bernama Hanafi nekat membakar rumah istrinya sendiri di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, akibat dilanda rasa cemburu. Polisi berhasil menangkap pelaku setelah sempat buron selama lima hari.

Peristiwa ini terjadi pada Kamis, (5/6/2025). Awalnya, Hanafi mendatangi rumah istrinya yang berinisial S untuk mengantarkan bubur kepada anak mereka. Diketahui, pasangan suami istri ini sudah pisah ranjang sebelum insiden terjadi.

Setelah sempat pergi, Hanafi kembali lagi ke rumah istrinya pada siang hari karena merasa curiga sang istri membawa pria lain ke dalam rumah. Namun, saat masuk, ia hanya menemukan teman perempuan korban yang sedang tertidur. Insiden ini memicu pertengkaran di antara keduanya.

"Korban menegur tersangka dengan kata-kata 'ngapain lo datang ke sini', hingga terjadi cekcok mulut," jelas Kapolsek Pesanggrahan AKP Seala Syah Alam, Kamis (12/6/2025).

Usai pertengkaran, Hanafi pergi ke warung jamu dan membeli minuman keras jenis intisari. Dalam kondisi terpengaruh alkohol, ia kembali ke rumah korban pada pukul 17.50 WIB sambil membawa korek api. Ia lalu meminta anaknya menelepon korban.

iklan sidebar-1

"Saat dihubungi, korban menjawab 'saya tidak takut'. Mendengar jawaban itu, emosi pelaku memuncak dan membakar rumah korban," tambah Seala.

Api dengan cepat membesar dan merambat ke rumah warga sekitar. Petugas pemadam kebakaran Jakarta Selatan dikerahkan untuk memadamkan api, sementara Hanafi langsung melarikan diri dari lokasi.

Polisi kemudian melakukan pengejaran intensif. Setelah lima hari buron, Hanafi berhasil ditangkap di Jalan Sayur Asem, Joglo, Kembangan, Jakarta Barat, pada Selasa, (10/6/2025).

Kini, Hanafi telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 187 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.