Infotren.id - Presiden Prabowo Subianto resmi melakukan reshuffle Kabinet Merah Putih. Perubahan susunan kabinet ini ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 86/P Tahun 2025 dan diikuti dengan pelantikan empat menteri baru serta satu wakil menteri di Istana Negara, Senin sore 8 September 2025.
Langkah ini menjadi bagian dari evaluasi yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto atas kinerja kementerian sekaligus menandai penguatan arah kebijakan pemerintah di periode 2024–2029. Dalam pengumuman yang disampaikan Menteri Sekretaris Negara, reshuffle ini menyentuh lima pos utama, termasuk pembentukan kementerian baru.
Daftar Menteri yang Diganti dan Penggantinya
1. Menteri Keuangan
- Diberhentikan: Sri Mulyani Indrawati
- Pengganti:Purbaya Yudhi Sadewa
Purbaya sebelumnya menjabat Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Lulusan ITB dengan gelar doktor dari Amerika Serikat ini dikenal sebagai ekonom yang lama berkarier di bidang keuangan negara. Ia diharapkan membawa stabilitas fiskal sekaligus mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi.
2. Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI/BP2MI)
- Diberhentikan: Abdul Kadir Karding
- Pengganti: Mukhtarudin
Mukhtarudin adalah politisi Partai Golkar asal Kalimantan Tengah yang berpengalaman sebagai anggota DPR. Ia dikenal fokus pada isu tenaga kerja dan pembangunan daerah. Penunjukannya diharapkan memperkuat perlindungan bagi pekerja migran Indonesia.
3. Menteri Koperasi
- Diberhentikan: Budi Arie Setiadi
- Pengganti: Ferry Joko Juliantono
Ferry sebelumnya menjabat Wakil Menteri Koperasi. Ia aktif mengembangkan program penguatan koperasi desa dan UMKM. Dengan posisi barunya, Ferry akan memimpin penuh kementerian yang menjadi tulang punggung ekonomi rakyat.
4. Menteri Haji dan Umrah(kementerian baru)
- Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan)
Gus Irfan merupakan tokoh muda dari kalangan pesantren yang sebelumnya memimpin Badan Penyelenggara Haji. Ia menjadi menteri pertama di Kementerian Haji dan Umrah yang baru dibentuk pemerintah, dengan tugas utama memperkuat tata kelola penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.


