DELISERDANG, Infotren Sumut - Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian peralatan rumah tangga.
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana melalui Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonni H. Damanik, menjelaskan bahwa tersangka yang diamankan berinisial IJU alias TITUT (38) merupakan warga Dusun XIV Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
"Penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis, 27 Februari 2026 sekira pukul 09.00 WIB di Dusun XI Desa Bangun Sari Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, setelah sebelumnya personel Unit Reskrim memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka," ujar AKP Jonni.
Regional
SMSI Tangsel Turun ke Jalan, Ramadan Jadi Momentum Perkuat Kepedulian Sosial Berbagi Takjil
Adapun kronologi kejadian berawal pada Rabu, 18 Februari 2026 sekira pukul 08.10 WIB di Dusun VIII Desa Bangun Sari Baru, Kecamatan Tanjung Morawa.

