INFOTREN.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah mengkaji berbagai opsi pendanaan yang inovatif untuk merealisasikan pembangunan berbagai fasilitas publik guna meningkatkan kualitas hidup warga ibu kota.
Salah satu strategi yang kini menjadi perhatian serius adalah pemanfaatan skema naming rights atau hak penamaan. Opsi ini diharapkan dapat menjadi solusi alternatif dalam mendanai proyek-proyek strategis.
Gubernur DKI Jakarta, Bapak Pramono Anung, melihat potensi besar dari skema naming rights ini. Beliau menilai strategi ini dapat membantu membiayai proyek tanpa harus sepenuhnya bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Apa saja yang untuk naming rights selama itu memberikan manfaat keuntungan bagi Jakarta, silakan," ujar Bapak Pramono Anung saat memberikan keterangan dalam acara Capacity Building DPRD DKI Jakarta.
Pernyataan tersebut disampaikan pada Selasa, 21 Juli 2026, yang bertempat di Jakarta Selatan. Acara ini menjadi forum penting untuk membahas berbagai inovasi pembangunan di ibu kota.
Skema naming rights pada dasarnya memberikan hak kepada sebuah entitas, biasanya perusahaan, untuk menamai sebuah fasilitas publik seperti gedung, stadion, taman, atau ruang publik lainnya. Sebagai imbalannya, entitas tersebut akan memberikan kontribusi pendanaan.
Kebijakan ini membuka pintu kolaborasi antara pemerintah dan sektor swasta. Diharapkan, kerja sama ini dapat mempercepat proses pembangunan dan modernisasi fasilitas publik yang dibutuhkan oleh masyarakat Jakarta.
Keuntungan yang diharapkan tidak hanya bersifat finansial, tetapi juga dapat mencakup peningkatan kualitas fasilitas dan layanan publik yang lebih baik. Hal ini sejalan dengan visi Pemprov DKI Jakarta untuk menciptakan ibu kota yang lebih maju dan nyaman.
Dikutip dari HOTNEWS.ID, Gubernur Anung menekankan bahwa setiap penawaran naming rights akan melalui proses kajian mendalam untuk memastikan keselarasan dengan kepentingan publik dan memberikan keuntungan nyata bagi pembangunan Jakarta.