INFOTREN.ID - Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025, yang memperbolehkan polisi aktif menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga, menuai badai kritik.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman, menilai aturan ini sebagai bentuk ketidakpatuhan Polri terhadap prinsip negara hukum.
"Institusi Polri yang seharusnya mematuhi hukum, dalam hal ini putusan Mahkamah Konstitusi (MK), malah mengangkanginya," ujarnya, seperti dilansir dari Kompas.id, Jumat (12/12/2025).
Aroma Korupsi Menguar
Penempatan polisi di berbagai kementerian, terutama yang memiliki anggaran besar dan potensi korupsi tinggi seperti Kementerian ESDM dan Kementerian Agraria, menimbulkan kecurigaan.
Apakah ini upaya untuk mengamankan kepentingan tertentu atau justru membuka celah baru untuk praktik korupsi?
SKANDAL K3 MENGGURITA: Pengacara Noel Beberkan Bukti Transfer Duit Haram ke 'Ibu Menteri'!
Kasus-kasus korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum bukan barang baru di Indonesia. Ingat kasus suap impor daging sapi yang melibatkan perwira polisi, atau kasus korupsi e-KTP yang menyeret sejumlah nama besar di kepolisian.
Penempatan polisi pada beberapa jabatan strategis di kementerian berpotensi memperburuk situasi ini.


