INFOTREN.ID - Sebanyak 14 orang terduga pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur diamankan oleh jajaran Kepolisian Resor (Polres) Serang, Provinsi Banten. Penindakan ini merupakan hasil dari kegiatan operasi yang berlangsung selama sepekan terakhir, dengan fokus utama pada perlindungan anak dari tindak kekerasan dan pelecehan seksual.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, menjelaskan bahwa para terduga pelaku ditangkap di sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Serang. Dari total 14 orang yang diamankan, satu masih dalam proses pemeriksaan, sementara sisanya telah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
"Para pelaku yang berhasil diamankan berinisial HW, KO, US, MF, FK, AR, HS, HU, MA, FIS, AJ, SP, dan HE. Penangkapan ini kami lakukan sebagai bagian dari upaya serius untuk memberikan perlindungan hukum bagi anak-anak," ujar Condro dalam keterangannya, Selasa (25/06/2025).
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa mayoritas korban merupakan anak-anak yang mengenal atau mempercayai pelaku. Beberapa di antaranya adalah teman sebaya, kerabat, maupun orang yang memiliki peran sebagai pendidik atau pembimbing kegiatan.
"Ini menjadi perhatian penting bagi seluruh orang tua dan lingkungan sekitar agar lebih waspada. Pengawasan terhadap aktivitas anak-anak sangat diperlukan agar hal serupa tidak terjadi," lanjutnya.
Tercatat sebanyak 20 anak menjadi korban dalam kasus ini, dengan rentang usia antara 6 hingga 16 tahun. Sementara itu, para pelaku berusia antara 20 hingga 54 tahun.
SKANDAL K3 MENGGURITA: Pengacara Noel Beberkan Bukti Transfer Duit Haram ke 'Ibu Menteri'!
Kapolres juga mengakui adanya tantangan dalam penanganan kasus, khususnya terkait dengan keterlambatan pelaporan. Beberapa kejadian baru dilaporkan setelah berbulan-bulan atau bahkan setahun berlalu, yang tentu menyulitkan proses penyelidikan.
"Kadang pelaporan tertunda karena ada upaya penyelesaian secara pribadi atau kekeluargaan, namun akhirnya tetap dilaporkan karena tidak ada kesepakatan. Kami mengimbau agar masyarakat tidak ragu untuk segera melapor jika mengetahui adanya tindakan kekerasan atau pelecehan terhadap anak," tegasnya.
Seluruh tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.(*)


