Infotren.id - Penanganan kasus dugaan penipuan investasi dengan kerugian mencapai miliaran rupiah yang melibatkan Direktur Utama PT Adicipta Global Indonesia, Farri Aditya, dinilai lambat oleh pihak pelapor. Hampir satu tahun sejak laporan diterima, Polres Metro Jakarta Timur belum menunjukkan perkembangan signifikan dalam penyidikan.
Kasus ini dilaporkan melalui LP/B/2707/VIII/2024/SPKT/RJT/PMJ tertanggal 22 Agustus 2024. Namun hingga kini, tersangka belum ditahan dan berkas perkara masih berada dalam tahap pemenuhan P19 dari Kejaksaan.
“Masih dalam proses memenuhi P19 dari Kejaksaan,” ujar AKP Nurul Wijayanti, Humas Polres Jakarta Timur, saat dikonfirmasi, Kamis (24/7/2025).
Modus Penipuan: Investasi Fiktif dan Klaim Palsu
Farri diduga memperdaya para korban dengan janji keuntungan tinggi dari investasi bisnis teknologi berbasis pengolahan serabut kelapa untuk industri otomotif. Untuk meyakinkan calon investor, Farri mencatut nama pejabat tinggi negara dan lembaga pemerintah, serta mengaku sebagai pimpinan Aditya Research Development Center (ARDC).
Korban mengenal Farri melalui seorang wanita berinisial JS. Dalam perjalanannya, korban diyakinkan dengan struktur organisasi fiktif, dokumen legal, serta narasi profesional yang dibangun oleh tersangka dan rekan-rekannya. Setelah korban menginvestasikan dana, janji keuntungan tidak pernah terealisasi.
SKANDAL K3 MENGGURITA: Pengacara Noel Beberkan Bukti Transfer Duit Haram ke 'Ibu Menteri'!
Belakangan, diketahui bahwa Farri bukanlah direktur resmi dari perusahaan tersebut. Aktivitas investasinya pun diduga sebagai skema penipuan yang sudah dirancang sejak awal.
Kuasa Hukum Serahkan Puluhan Bukti
Gestin Chaerunnisa, S.H., M.H., C.Med., CPT, kuasa hukum korban dari kantor hukum Gestin Chaerunnisa & Partners, menyebut pihaknya telah menyerahkan lebih dari 20 alat bukti, termasuk surat-surat penting, dokumen pendalaman, hingga keterangan saksi ahli.


